Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Kolektor Timah Ilegal Berikut 782 Kg Pasir Timah Diamankan Polisi

Kolektor Timah Ilegal Berikut 782 Kg Pasir Timah Diamankan Polisi.-Tri Harmoko-

SUNGAILIAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka melalui Unit II Tipidter berhasil menghentikan langkah "M" alias BP, seorang kolektor yang diduga kuat menjadi penampung pasir timah ilegal di wilayah Kecamatan Merawang. Dalam penggerebekan yang dilakukan Kamis (5/3/2026), polisi mengamankan barang bukti hampir mencapai satu ton.

 

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani, bersama Kanit II Tipidter IPDA Rika Otorida.  Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Perkuburan, Desa Baturusa, yang disinyalir menjadi titik pusat transaksi timah hasil tambang tak berizin.

 

Polisi bergerak berdasarkan informasi  dari masyarakat, lalu personel Satreskrim Polres Bangka bergerak cepat menuju lokasi dengan didampingi Ketua RT setempat. 

Hasilnya, petugas menemukan tumpukan karung berisi pasir timah yang disembunyikan di dalam kediaman pelaku.

 

Sedikitnya 782,2 Kilogram pasir timah dalam kemasan 24 kampil (karung) diamankan. Alat bukti lainnya berupa satu unit timbangan merk Nhonhoa, pipa sampel, dan besi berbentuk huruf T (alat pengambil sampel) ikut diamankan. 

 

 

Dalam pemeriksaan awal, pelaku BP mengaku mendapatkan barang tersebut dari para penambang yang beroperasi secara ilegal di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Jade Bahrin. 

 

 "Dari keterangan yang bersangkutan, pasir timah tersebut dibeli dari para penambang dengan harga berkisar antara Rp160.000 hingga Rp165.000 per kilogram," jelas AKP Mauldi Waspadani, Sabtu (7/3/2026).

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan