Kapolres Tegaskan Usut Tuntas Kasus Pencurian Mobil Dinas DPRD
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka AO yang bekerja di bagian kebersihan mengaku nekat membawa kabur mobil dinas tersebut karena melihat adanya kesempatan. Selama beberapa hari, kunci mobil Toyota Avanza Veloz bernomor polisi BN 1030 QZ itu tertinggal di dalam kendaraan yang terparkir di area kantor.
AO mengaku membutuhkan uang sebesar dua juta rupiah untuk mengganti uang istrinya yang telah ia gunakan.
Dalam aksinya, AO mencoba mengelabui keluarganya dengan membawa pulang mobil tersebut dan berbohong bahwa ada orang lain yang hendak menggadaikannya.
Sang istri yang percaya kemudian memberikan uang gadai sebesar dua juta rupiah. Selama hampir satu bulan menguasai mobil tersebut, AO sempat mengganti plat merah kendaraan dinas dengan plat hitam miliknya dan membuang plat asli ke tempat sampah demi menutupi jejaknya.
Namun, rasa tidak tenang mulai menghantui tersangka setelah kasus kehilangan mobil dinas ini ramai diberitakan di berbagai media. AO akhirnya memutuskan untuk mengembalikan mobil tersebut dengan cara memarkirkannya di samping Kantor DPRD Bangka pada Rabu (31/12/2025) malam sebelum akhirnya ditangkap oleh Tim Opsnal Polres Bangka.
AO yang status PPPK tinggal menerima SK pengangkatan sempat dipulangkan pihak kepolisian pasca diamankan. Penanganan kasus ini menjadi perhatian publik untuk tindakan tegas bagi pelaku yang telah beraksi merugikan aset negara ratusan juta walaupun kini mobil tersebut dikembalikan. Pihak Pemkab pun dimanta bersikap tegas atas pelanggaran yang dilakukan pengawai di lingkungan Kabupaten Bangka.(trh)