Bawaslu Bangka Gelar Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu
Bawaslu Bangka Gelar Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu.-Yudi Ardi Karya-
Ismir menegaskan dukungan semua elemen menjadi kunci pemilu berkualitas. "Kami berharap seluruh elemen, mulai dari penyelenggara, peserta pemilu, hingga masyarakat, terus menjaga integritas dan ikut berperan aktif. Hanya dengan kebersamaan, pemilu yang jujur dan adil bisa kita wujudkan di Bangka.” harapnya.
Sementara itu, Tenaga Ahli Komisi II DPR RI, Candra Irawan mengatakan sesuai fungsi dan peran Bawaslu dalam pelaksanaan pemilu terbagi menjadi tiga yakni, pencegahan, penindakan dan penyelesaian sengketa pemilu.
Sedangkan penanganan yang dilakukan oleh Bawaslu saat pelaksanaan pemilu atau jenis jenis pelanggarannya yakni money politik, pelanggaran kampanye, netralitas ASN, TNI dan Polri, logistik dan punggut hitung rekap.
Untuk itu Bawaslu perlu diperkuat, perubahan UU pemilu yang mengatur kewenangan dalam pengawasan sosial media dan konten digital meliputi, seharusnya Bawaslu diberikan kewenangan yang jelas dalam hal mengeksekusi pelanggaran kampanye di ranah digital.\
Selain itu harus ada posisi yang jelas dengan kementerian terkait, agar konten yang melanggar hukum dapat diturunkan dengan jelas. Dan lainya yang perlu dipertegas yakni Bawaslu perlu diperkuat dengan tekhnologi dan ahli forensik digital.
Selain itu, faktor lainya Bawaslu juga harus diperkuat Sumber Daya Manusia (SDM) serta anggaran yang cukup." hal tersebut dikatakan Candra Irawan saat menjadi narasumber pada kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu yang diselenggarakan Bawaslu Bangka di Tanjung Pesona Beach Resort Senin(29/9/2025).
Sedangkan, Direktur Monitoring Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Engelbert Jojo Rohi mengatakan ada tugas persyaratan yang harus ada di dalam pelaksanaan pemilu, pertama harus ada penyelenggara, kedua peserta dan ke tiga yakni pemilih.
Kalau ada penyelenggara, ada peserta tetapi tidak ada pemilih, pemilu tidak bisa dilaksanakan. Dan bahkan sebaliknya ada pemilih tidak ada Penyelenggara serta peserta juga tidak bisa dilaksanakan.
"Untuk pemilih dalam pemilu itu sejak dulu permasalahan, pemilih tidak terdaftar dalam daftar pemilih. Kedua orang yang belum berhak, namanya ada dalam daftar pemilih serta yang ke tiga pemilih ganda, pemilih terdaftar di dua atau lebih TPS." Engelbert Jojo Rohi.
Dikatakannya, di Indonesia juga aturan khusus yang mengatur hak pilih anggota TNI, Polri merelakam hak konstitusinya tidak dipakai. Beda halnya di negara lain seperti Thailand, tentara dan polisi boleh memilih, mereka ikut ke TPS nyoblos juga, dan di Indonesia berbeda.
"Yang membedakannya, kalau di Thailand panglima tertinggi TNI, Polri disana raja, raja bukan peserta pemilu. Kalau di Indonesia penglima tertinggi TNI, Polri yakni presiden, presiden peserta pemilu.
Untuk menjaga netralitas TNI, Polri harus menjadi milik semua kelompok dan golongan, sehingga tidak terlibat politik praktis." jelasnya.
Ditambahkannya, di Indonesia ada tiga lembaga penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP. Sembilan persen(90 persen) di negara di dunia hanya butuh satu penyelenggara pemilu saja. Pertanyaan mengapa Indonesia butuh tiga penyelenggara pemilu, dulu memang hanya ada satu penyelenggara pemilu, tetapi karena perjalanan KPU dinilai punya potensi masuk angin sehingga dibuat Bawaslu dan kemudian ada DKPP untuk memastikan KPU dan Bawaslu bekerja dengan baik, terutama dalam konteks prilaku etik.
"Terkait hal diatas, bahwa pemilu kita, permasalahan masalah tidak kepercayaan terhadap penyelenggaraan. Kalau lembaga penyelenggara pemilu kehilangan kepercayaan publik. Hal tersebut akhir, penyelenggara pemilu tidak dipercaya tidak berintegritas, maka produk dari pemilu itu, pemerintah yang lemah secara legitimasi. Kalau bicara pemerintah bisa eksekutif maupun legislatif. Sehingga potensi kudetanya akan tinggi." jelasnya.(dee)