Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Pemkab Basel Kejar Potensi Kebocoran PAD

Pemkab Basel Kejar Potensi Kebocoran PAD.-Ilham BABEL POS-

Reklame Mulai Diinventarisasi

TOBOALI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan (Basel) mulai menginventarisasi seluruh reklame yang terpasang di berbagai wilayah sebagai langkah untuk mendata reklame berizin maupun yang belum memiliki izin. 

Pendataan tersebut dilakukan bertujuan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berpotensi mengalami kebocoran, khususnya dari sektor penyelenggaraan reklame yang ada di wilayah Basel. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Basel, Kartikasari, mengatakan hingga saat ini pemerintah daerah belum dapat menghitung besaran potensi kebocoran PAD karena jumlah reklame yang belum mengantongi izin masih dalam proses pendataan.

"Inventarisasi menjadi tahapan penting sebelum pemerintah mengambil langkah penertiban maupun menghitung potensi penerimaan daerah yang selama ini belum tergali secara maksimal. Berdasarkan data yang kami miliki, reklame yang telah memiliki izin saat ini berjumlah 23 unit," ujarnya, Kamis (16/07). 

" Namun kami masih harus mengetahui berapa jumlah reklame yang belum memiliki izin agar dapat menghitung potensi PAD yang belum masuk,"imbuhnya. 

Dijelaskannya,  dari total 23 reklame yang telah mengantongi izin tersebut, dua unit berada di Kecamatan Airgegas dan 21 unit lainnya tersebar di Kecamatan Toboali, dengan  jenis billboard atau reklame papan yang mengajukan perizinan dalam kurun waktu 2013 hingga 2024.

"Dari data ini, nilai investasi penyelenggaraan reklame yang tercatat hingga tahun 2024 mencapai sekitar Rp1,7 miliar. Angka investasi tersebut menunjukkan sektor usaha reklame di Basel memiliki potensi ekonomi yang cukup besar sehingga perlu dilakukan pengawasan secara berkelanjutan," jelasnya. 

"Pemerintah daerah ingin memastikan seluruh penyelenggara reklame mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku sehingga seluruh aktivitas usaha dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Apabila dalam proses inventarisasi ditemukan reklame yang belum memiliki izin, pemerintah akan memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku," lanjut Kartikasari. 

Pihaknya juga melakukan tahapan penindakan diawali dengan pemberian teguran tertulis kepada pemilik reklame agar segera mengurus perizinan. Jika teguran tidak dipatuhi, pemerintah akan mengambil tindakan lebih tegas berupa penyegelan.

"Saat ini sudah ada dua reklame di kawasan Himpang Lima Habang yang disegel karena terbukti tidak memiliki izin.

Penyegelan ini dilakukan oleh Satpol PP Basel bersama unsur kepolisian sebagai bentuk penegakan aturan terhadap penyelenggaraan reklame ilegal," terangnya. 

Ia menegaskan bahwa sebelum melakukan penindakan, DPMPTSP bersama organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha, termasuk pemilik reklame, agar segera melengkapi seluruh dokumen perizinan.

"Sosialisasi tersebut telah dilaksanakan pada Maret hingga April 2026 bersama Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, serta bidang tata ruang dengan menyasar pelaku usaha di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Toboali," sebutnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan