Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polisi.-HUSNI BABELPOS-

TEMPILANG - Tim Gabungan Polsek Tempilang bersama Opsnal Sat Narkoba Polres Bangka Barat yang dipimpin langsung Kapolsek Tempilang Ipda Deni bersama KBO Sat Narkoban Iptu Juwanda berhasil mengamankan seorang pria berinisial PF (22) warga Tempiling yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu di wilayah hukum Kecamatan Tempilang, Kamis (2/10/2025).

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan, penangkapan dilakukan di sebuah peternakan ayam potong milik desa di Jalan Panglima Angin Kampung Jawa Kecamatan Tempilang.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan sembilan paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu ukuran kecil serta satu unit timbangan digital warna hitam. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku masih menyimpan barang bukti lainnya di rumah orang tuanya,” jelas Yos.

Tim kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di rumah pelaku di Desa Tempilang dan berhasil menemukan dua paket plastik klip berisi kristal putih ukuran besar yang diduga shabu, satu bal plastik klip kosong ukuran kecil, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk mengedarkan narkoba.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua paket shabu ukuran besar, sembilan paket shabu ukuran kecil, satu bal plastik klip kosong ukuran kecil, tiga buah sekop plastik terbuat dari sedotan, satu unit timbangan digital warna hitam, satu unit handphone Realme warna hitam, beberapa kotak penyimpanan, serta uang tunai sebesar Rp100.000. Total barang bukti narkotika yang diamankan seberat 13,87 gram brutto.

Kapolres, kata Yos, berkomitmen memberantas peredaran narkoba. “Tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah hukum Polres Bangka Barat. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran gelap narkotika,” tegas Yos.

Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Selain PF, tim juga mengamankan pemuda berinisial RA (20), warga Dusun Basun Desa Sinar Surya, diamankan pada Kamis (2/10/2025) dini hari sekira pukul 01.30 WIB.

Yos mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di Dusun Basun. “Setelah dilakukan penyelidikan, benar adanya kegiatan jual beli narkotika jenis shabu. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RA di rumah temannya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tujuh paket shabu ukuran kecil,”ujar Yos.

Tidak hanya itu, saat memeriksa motor Yamaha N-Max warna hitam tanpa nomor polisi yang digunakan pelaku, petugas menemukan tambahan barang bukti berupa tiga paket shabu ukuran besar, satu kotak rokok berisi shabu ukuran sedang, satu bungkus tisu berisi shabu ukuran sedang, dan satu bungkusan plastik klip berisi shabu ukuran sedang.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku masih menyimpan barang bukti lain di rumahnya di Dusun Basun Desa Sinar Surya.

Tim gabungan kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan 11 paket shabu ukuran kecil, dua unit timbangan digital, serta satu bal besar plastik klip bening berisi beberapa bal plastik kosong.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 60,53 gram brutto shabu, disertai berbagai perlengkapan yang biasa digunakan untuk mengedarkan narkoba,” tambah Kasi Humas.

Barang bukti yang disita di antaranya lima paket shabu ukuran besar, satu plastik berisi shabu ukuran besar, 18 paket shabu ukuran kecil, dua unit timbangan digital, dua unit handphone, 10 potongan pipet plastik, satu tas selempang hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam tanpa nomor polisi. (his)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan