KORANBABELPOS.ID.- KPK sebut ada 48 Menteri dan juga Wakil Menteri (Wamen) kabinet merah putih untuk segera Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Data ini masih terus berkembang sejauh sampai dengan hari Senin kemarin, ada 48 wajib lapor baru itu untuk tingkat menteri dan wakil menteri," jelas Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip pada Sabtu, 2 November 2024.
Sebelumnya, KPK telah mengingatkan kepada para Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih untuk memenuhi kewajibannya menyerahkan LHKPN.
Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No. 02 tahun 2020.
UU tersebut menyatakan bahwa setiap penyelenggara negara berkewajiban menyampaikan LHKPN nya dengan jangka waktu paling lambat 3 bulan sejak pengangkatan pertama atau dilantik.***