Timgab Tertibkan APK Langgar Aturan

Jumat 01 Nov 2024 - 21:08 WIB
Reporter : Husni
Editor : Aprianto

MENTOK - Tim gabungan (timgab) di Kabupaten Bangka Barat melakukan penertiban sejumlah alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024 yang pemasangannya melanggar aturan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Bangka Barat Sidharta Gautama mengatakan, penertiban alat peraga kampanye (APK) dilakukan tim gabungan terdiri dari petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat bersama Satuan Polisi Pamong Praja, TNI dan Polri.

Menurut dia, penertiban dengan cara mencopot sejumlah APK pasangan peserta pilkada ini dilakukan karena tidak sesuai dengan aturan  penyelenggara maupun pemerintah daerah setempat.

"Meskipun saat ini masih dalam tahapan kampanye, namun kita tetap melakukan penertiban karena melanggar, selain di Kecamatan Mentok, kita juga melaksanakan kegiatan yang sama di Kecamatan Simpangteritip," ujarnya, Kamis (31/10).

Ia menjelaskan, dalam melaksanakan penertiban APK tersebut pihaknya bersama instansi terkait lainnya melakukan dua pola, yaitu penertiban di masa kampanye dan pada saat masa tenang atau tiga hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 27 November 2024.

Penertiban pada masa kampanye dilakukan karena sebelumnya sudah disampaikan peraturan dari KPU terkait zonasi pemasangan alat peraga dan juga peraturan daerah tentang ketertiban umum kepada seluruh petugas perantara masing-masing pasangan peserta pilkada.

Ia mencontohkan lokasi yang dilarang dipasang APK, antara lain di persimpangan lampu merah, jalan menikung karena bisa menghalangi pandangan pengendara, badan jalan, bahu jalan dan tempat-tempat lain yang sudah ditentukan melalui aturan KPU Kabupaten Bangka Barat.

"Hari ini kita kerahkan empat tim yang melakukan penertiban, masing-masing dua tim di Kecamatan Mentok dan Simpangteritip," katanya.

Ia mengingatkan kepada seluruh peserta pilkada dan tim pemenangan untuk patuh terhadap aturan yang berlaku.

Ketua Bawaslu Bangka Barat Deni Ferdian mengatakan APK yang hari ini diturunkan akan menjadi barang sitaan Bawaslu.  "Sebelumnya kami sudah menyampaikan imbauan melalui para petugas perantara masing-masing pasangan peserta Pilkada dan mereka tidak segera mencopot secara mandiri sehingga terpaksa diturunkan. Kami juga melakukan koordinasi dengan Satpol PP, TNI dan Polri," katanya.

Pihaknya juga akan melakukan penertiban secara menyeluruh tiga hari sebelum hari pemungutan suara, sehingga pada masa tenang benar-benar bersih dari segala jenis APK di seluruh wilayah.

Penertiban APK hari ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan yang digelar pada Senin (27/10) yang dilaksanakan Bawaslu Bangka Barat bersama perwakilan seluruh peserta pilkada dan menyepakati untuk bekerja sama dan saling mendukung agar pemasangan APK sesuai aturan demi terwujudnya pemilihan yang bersih, adil, dan demokratis. (his)

 

  

Tags :
Kategori :

Terkait