KORANBABELPOS.ID.- Dinilai sewenang-wenang , Bupati Konawe Selatan terancam pidana pasca copot Camat Baito bela Guru Hohorer Supriyani beberapa hari lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Rieke Diah Pitaloka selaku anggota DPR RI Komisi VI bahwa Bupati tidak bisa melakukan pemecatan ASN begitu saja.
Diketahui bahwa Surunuddin Dangga yang merupakan Bupati Konawe Selatan menjelaskan bahwa pihaknya mencopot Sudarsono selaku Camat Baito karena beberapa alasan.
Selain karena tidak memberitahukan padanya adanya kasus Supriyani yang merupakan guru honorer SDN 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), pencopotan Sudarsono pada 29 Oktober juga karena mengatakan adanya penembakan terhadap mobilnya.
“Penembakan ini harusnya yang menyampaikan statemen adalah kepolisian, dengan dikatakan adanya penembaka ini membuat wilayah Baito menjadi daerah yang rawan dan berdampak pada kenyamanan dan keamanan warga,” terangnya.
Akan tetapi menurut Rieke, Bupati tidak bisa mencopot Camat yang merupakan ASN begitu saja karena pencopotan tersebut seharusnya mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri.***