"Jawaban Ibu Supriyani, jangankan anak polisi, anak orang biasa saja kita tidak berani pukul," ucap Lilis.
Di mata Lilis Herlina, guru Supriyani yang telah 16 tahun menjadi honorer merupakan pribadi yang sabar, pendiam, dan orang yang jarang untuk marah.
"Tidak pernah saya dengar marah-marah," sebut Lilis Herlina.
Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan menanggapi kesaksian itu menuturkan bahwa keterangan Kepsek SDN 4 Baito sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
BACA JUGA:Kejari Konsel Bantah Jaksa Peras Ikut Guru Honorer Supriyani
Menurutnya, bahwa Supriyani pergi menemui keluarga korban dan disuruh mengakui, karena ada ancaman dari penyidik Jefri yang akan menjadikan guru tersebut tersangka.
"Jelas dikatakan sebelum itu, Pak Jefri ketemu dengan kepala sekolah, disampaikan bahwa semua berkas perkara, barang bukti, dan kesaksian sudah lengkap. Besok ini akan ditetapkan tersangka Ibu Supriyani. Dia sarankan kalau mau dia pergi minta maaf sama Pak Bowo, persoalan akan selesai," kata Andri.
Kemudian, pesan dari penyidik bernama Jefri itu disampaikan kepsek kepada guru Supriyani agar meminta maaf biar perkara itu selesai.
"Setelah itu Ibu Supriyani terpaksa. Ibu Supriyani menangis seakan dipaksa mengaku pada apa yang dia tidak lakukan, bahkan di hadapan Pak Bowo, Ibu Supriyani mengangguk, mengiyakan sambil menangis," tambahnya.***