KORANBABELPOS.ID.- Kapolsek Baito Iptu Muhammad Idris dituding memeras guru honorer Supriyani berkedok uang damai sebesar Rp 50 juta. Pengacara Supriyani, Andrea Darmawan mengatakan Kapolsek Baito meminta Rp 50 juta untuk menghentikan kasus dugaan penganiayaan anak polisi.
Sementara itu, permintaan uang Rp 50 juta disebut Andre melalui Kanit Reskrim Polsek Baito, sebagaimana yang disampaikan Supriyani dalam catatannya saat sidang eksepsi.
BACA JUGA:Dukung Supriyani, Camat Baito Dicopot Bupati
"Kalau penjelasannya Kanit itu Rp 50 juta untuk Kapolsek, untuk menghentikan kasusnya, lewat Kanit disampaikan. Tapi yang diberikan cuma Rp 2 Juta," kata Andre kepada wartawan di PN Andoolo pada Senin, 28 Oktober 2024.
Secara gamblang Andre mengungkapkan pemerasan berkedok uang damai itu diambil langsung oleh Kapolsek Baito di rumah kepala desa.
BACA JUGA:Peras Guru Honorer Supriyani, dari Polsek Hingga Oknum di Kejaksaan
"Setelah dia jadi tersangka ada permintaan uang. Berapa? Rp 2 juta. Siapa yang minta? Kapolsek. Siapa saksinya? Bu Supriyani dan Pak Desa. Sudah diambil kapolsek di rumahnya Pak Desa, uang Bu Supriyani Rp 1,5 juta dan ditambah uangnya Pak Desa Rp 500 ribu," tuturnya.***