AKBP Bintoro Terima Rp140 Juta untuk Penangguhan

Bintoro-screnshot-

KORANABELPOS.ID.- Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengungkapkan dugaan tindak pidana penggelapan yang melibatkan advokat Evelin Dohar Hutagalung (EDH), yang dikenal sebagai pengacara pertama yang ditunjuk oleh Arif Nugroho dan Bayu Hartoyo dalam kasus dugaan pemerasan oleh AKBP Bintoro dan rekanya.

Menurut Sugeng, advokat Evelin dilaporkan oleh kuasa hukum baru, Pahala Manurung, atas tuduhan penggelapan dalam jabatan, penipuan, serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACA JUGA:Jumlah Uang Diterima AKBP Bintoro dari Terduga Pembunuhan dan Pelecehan Anak Arif Nugroho Diungkap IPW: Hanya Seratusan Juta Rupiah

Dugaan ini muncul setelah Arif Nugroho mengklaim bahwa Evelin telah menggelapkan barang Lamborghini dan sejumlah uang yang seharusnya diserahkan kepada AKBP Bintoro, yang bertugas dalam penangguhan penahanan.

"Kenyataannya AKBP Bintoro berdasarkan hasil informasi yang didapat oleh IPW, itu hanya mendapatkan 140 juta untuk status penangguhan penahanan. Bukan 20 M, bukan 17 M, bukan 5M, hanya 140 juta untuk penangguhan penahanan. Jadi dugaan saya nama polisi ini dicatut okeh advokat Evelin yang kemudian uangnya itu sebetulnya diambil oleh advokat Evelin," katanya dalam konfirmasinya, Kamis 30 Januari 2025.***

 

Tag
Share