KORANBABELPOS.ID.- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengusulkan agar mafia tanah dimiskinkan dengan cara menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Oleh karena itu, Nusron mengaku pihaknya akan menggelar rapat koordinasi bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
BACA JUGA:AHY Punya Puluhan TO Mafia Tanah
"Apa treatment-nya? Kita tidak bisa mentolerir itu, kita akan melaksanakan rakor khusus ini dengan Pak Kejaksaan Agung sama Pak Kapolri, sama PPATK. Kami akan menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah," ujar Nusron.
Dengan demikian, dia berharap mafia tanah benar-benar tidak ada lagi di Indonesia. Pasalnya, menurut dia persoalan ini menyangkut kepastian hukum dan mempermainkan masyarakat kecil yang haknya diserobot.
"Supaya kita semua, baik dari pemerintah maupun DPR, tidak kategori orang yang zalim terhadap orang-orang yang kecil atau orang yang berhak," imbuhnya.***