KORANBABELPOS.ID.- Kejagung menetapkan eks Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 inisial CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula hingga diduga merugikan keuangan negara Rp 400 miliar.
Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel, sedangkan CS di Rutan Salemba cabang Kejagung. Keduanya akan ditahan selama 20 hari.
Tom Lembong masih sempat membuat cuitan di akun media sosial X pribadinya dua hari sebelumnya atau tepatnya pada Senin, 28 Oktober 2024. Dalam cuitannya itu Tom Lembong membahas tentang Sumpah Pemuda dari segi pergantian era dan generasi yakni Millenial dan Gen Z.
BACA JUGA: Kerugian Negara di Tipikor Timah, Rp 300 T, Benarkah? Perdata & Kewenangan BPK?
Tom Lembong menyebut masyarakat Indonesia harus siap untuk menentukan ke arah mana negara bakal dibangun.
"Masih ada waktu, tapi 4 tahun lagi kita akan merayakan 100 tahun Sumpah Pemuda – dan hemat saya, pada saat itu Pemuda kita harus sudah siap untuk menentukan masa depan kita," tulis Tom Lembong.
Tom Lembong menarik sebuah kesimpulan dari kongres tersebut, yakni "Anak juga harus dididik secara demokratis".
BACA JUGA:Hadir di PN Tipikor Jakpus, Sandra Dewi Bungkam
"Jadi demokrasi kita ini sebenarnya adalah sebuah tradisi dan aspirasi yang sudah berjalan se-kurang²nya 96 tahun… Hanya sedikit mengingatkan saja. Terima kasih dan Selamat Hari Sumpah Pemuda, semuanya." tutupnya.
Dan sehari setelahnya atau pada Selasa, 29 Oktober 2024 Tom Lembong resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag.***