Kata dia, sepanjang perizinan tersebut memenuhi persyaratan, maka itu tentu bisa dilanjutkan, namun ketika tidak memenuhi syarat maka juga akan ada syarat tertentu yang harus dipenuhi, sehingga walaupun itu ada perizinan, namun tetap ada catatanya, yakni tidak boleh menimbulkan konflik sosial di dalam masyarakat.
BACA JUGA:Beriga Gejolak Sepanjang Masa, Walhi Akui Sudah Dampingi Warga Sejak 2013
Artinya walaupun izin-izin tersebut ada, tetapi semua tetap harus dilihat dan kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan. Inilah yang menjadi konsen Pemprov Babel agar segala sesuatu dalam pembangunan itu tidak menimbulkan konflik kepada masyarakat.
"Saya belum bisa melihat pada porsi yang detail soal perizinannya dari awal, karena kewenanganya memang semua ada di Kementerian ESDM. Makanya dengan surat yang telah kita kirimkan, agar Kementerian ESDM dapat melihat kembali atas perizinan-perizinan yang sudah ada selama ini, apakah memang sudah update atau belum atau bagaimana, dan inilah yang harus kita kawal secara berbarengan,” jawab Sugito.
Sugito juga memastikan bahwa Pemprov Babel sebagai mediator tentu juga akan ikut bersama-sama mengawal dan menyampaikan aspirasi masyarakat ke pemerintah pusat dan terus berkomunikasi dengan pihak terkait,"ujar Sugito.***