KORANBABELPOS.ID.-Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia membuka formasi 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024. Sekretaris MA Sugiyanto mengatakan, dengan jumlah formasi tersebut, maka seluruh Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) atau honorer di lingkungan peradilan seluruh Indonesia berpeluang menjadi PPPK.
Adapun yang dimaksud honorer memenuhi syarat diangkat menjadi PPPK pada formasi tahun ini, antara lain masa kerja harus sudah dua tahun lebih dan namanya sudah masuk dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"Proses yang sudah berjalan ini untuk pengangkatan tahap I, sedangkan untuk mereka yang masa kerja belum dua tahun kita akan seleksi di tahap II," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, persyaratan lain untuk pengangkatan yang menjadi ketentuan dari MA ialah honorer tersebut tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin, rajin, serta memiliki loyalitas pada lembaga.***