"Di UU Minerba pasal 158 itu dalam konteks penegakan hukum pidana pertambangan tentu kalau bicara mengenai hukum acara ya dia masuk ke penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian," kata Ahmad.
Aturan tersebut juga mengatur sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana pertambangan.
"Pasal 158 itu kan bunyi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin itu diancam pidana 10 tahun dan Rp100 miliar," jelas Ahmad.***
Kategori :