KORANBABELPOS.ID.- Eks pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR diduga ikut bermufakat dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahman dalam kasus ini tampaknya sebagai makelar kasus (Markus).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan pemufakatan itu dilakukan diduga untuk menyuap hakim.
"Bahwa pemufakatan jahat ini dilakukan yaitu untuk melakukan suap terkait dengan perkara tersebut di atas yang saat ini sebagaimana kita lihat bersama dalam tahap kasasi dan kemarin sudah divonis, ya. Dimana saat itu Ronald Tannur dinyatakan bebas oleh pengadilan negeri dan kemudian melakukan kasasi yang kemarin kita sudah dengar bersama," katanya kepada awak media, Jumat 25 Oktober 2024.
BACA JUGA:Terseret Suap Trio Hakim, Mantan Pejabat MA Tersangka
Diungkapkannya, pihaknya kembali menetapkan pengacara Lisa sebagai tersangka dalam kasus ini.
Lisa sebelumnya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberi vonis bebas Ronald Tannur.
"Kemudian saudara LR selaku pengacara Ronald Tannur sebagai tersangka permufakatan jahat suap," ujarnya.***