Harvey: Dana Sosial untuk Covid-19? Berapa dan Kemana?

Kamis 24 Oct 2024 - 21:48 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- Jurus cari selamat terdakwa Harvey Moeis soal pungutan Rp 420 Miliar --seperti dalam dakwaan-- yang katanya dana sosial bersama, bukan untuk CSR.  Dana itu dalihnya digunakan untuk bantu covid-19?  

Kontan jurus 'cari selamat' yang digunakan suami artis Sandra Dewi ini langsung dipatahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung.  

Berapa dan kemana?  Harvey tak bisa menjawab.

Penyampaikan Harvey ini Ketika diminta menjadi saksi mahkota dalam sidang Rabu, 23 Oktobe 2024, kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk terdakwa crazy rich PIK, Helena Lim, Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Thabrani; Dirkeu PT Timah, Emil Ermindra, dan Dirut PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan.

Harvey mengakui menginisiasi dana kas social itu dan menerima setoran dari smelter PT SIP, PT SBS, PT TIN, dan CV VIP.  Keempat smelter swasta itu, bersama PT RBT, disewa PT Timah untuk proses pengolahan pasir timah menjadi timah.  Dimana setiap smelter harus menyetorkan uang 500 dolar Amerika Serikat (AS) dari setiap ton timah yang diolah.  Dan smelter swasta itu menyetorkan uang ke PT QSE, perusahaan money changer milik Helena. Harvey lalu menerima uang dari PT QSE secara tunai.

BACA JUGA:Kata Harvey Moeis, Dana dari Smelter Swasta Dipakai Bantuan COVID-19? Kemana?

Harvey juga berkilah soal jumlah uang itu.  Ia mengakui tidak menge­tahui totalnya karena tidak pernah melakukan pencatatan. Selain itu, uang dari smelter berbeda-beda. Namun, ia memastikan besarnya mencapai Rp 1 miliar setiap kali menerima.

Selain itu, setoran dari empat smelter tidak rutin. Lantaran pembayaran dari PT Timah kepada smelter tidak lancar.

“Menurut pengakuan mereka (smelter) kalau ada uang. (Saya) menerima saja,” ujar Harvey.

“Saya pikir itu adalah hal yang lebih mendesak, dan bantuan ketika itu sangat dibutuhkan. Sehingga akhirnya dana itu terpakai untuk Covid,” dalihnya.

Uang pun digunakan untuk membantu penanggulangan pandemi dengan pembelian alat PCR. Lagi-lagi, Harvey tak bisa menjelaskan berapa uang yang digunakan.

“Pandemi di Indonesia baru mulai Maret 2020. Nah, Saudara mendapatkan setoran-setoran itu sejak awal 2019!” 

Demikian JPU mematahkan alasan Harvey.  

Harvey lagi-lagi berdalih setoran dari smelter tidak lancar.

BACA JUGA:Giliran Harvey Moeis Berkelit: Itu Dana Kas Sosial, Rp 420 M Bukan CSR?

Kategori :