Trio Hakim Pembebas Ronald Tannur yang Diduga Terima Suap, Tersangka

Kamis 24 Oct 2024 - 10:16 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- Trio hakim PN Surabaya pembebas Ronald Tannur anak mantan anggota DPR RI, 

sudah ditetapkan ebagai tersangka suap.  Ke 3 nya diyakini telah menerima suap untuk membebaskan Ronald Tannur dari kasus dugaan pembunuhan kekasinya, Dini Sera.

Tak hanya itu, Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat sebagai tersangka yang terlibat dalam kasus suap PN Surabaya.

Tim penyidik Kejagung menyita sejumlah uang tunai senilai miliaran rupiah, dokumen-dokumen, hingga alat elektronik.  Ke 3 hakim itu adalah: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.***

 

 

Kategori :