KORANBABELPOS.ID.- Trio hakim PN Surabaya pembebas Ronald Tannur anak mantan anggota DPR RI,
sudah ditetapkan ebagai tersangka suap. Ke 3 nya diyakini telah menerima suap untuk membebaskan Ronald Tannur dari kasus dugaan pembunuhan kekasinya, Dini Sera.
Tak hanya itu, Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat sebagai tersangka yang terlibat dalam kasus suap PN Surabaya.
Tim penyidik Kejagung menyita sejumlah uang tunai senilai miliaran rupiah, dokumen-dokumen, hingga alat elektronik. Ke 3 hakim itu adalah: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.***
Kategori :