KORANBABELPOS.ID.- PANGKALPINANG – Ini terus jadi pembelajaran bagi para kepala desa atau Kades-Kades. Akibat tidak amanah, jadinya seperti Kades, Kemuja, Mendo Barat M Istohari, yang duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang.
Di muka sidang, dihadapan majelis hakim yang diketuai Dewi Sulistiarini beranggota M Takdir dan Warsono jaksa penuntut W Barnad mendakwa Istohari telah melawan hukum melakukan perbuatan berupa tindak pidana korupsi.
Dimana Istohari yang juga merupakan PNS di DP3KB Provinsi dinilai telah menggunakan sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) Desa Kemuja, tahun anggaran 2023 sebesar Rp 221.790.600 yang seharusnya disetorkan ke rekening desa dengan nomor 145.090-4819.
Tidak hanya itu Istohari juga dinilai telah menggunakan anggaran desa untuk kegiatan pengadaan barang senilai Rp 38.850.000 yang tidak ada realisasi fisiknya. Berupa pengadaan benih jagung pipil 125 kg senilai Rp 11.850.000 dan plang nama kepemilikan aset desa senilai Rp 27 juta.
Selain itu juga terdapat kelebihan pembayaran uang pembinaan kegiatan HUT Kemerdekaan RI senilai Rp 1 juta dan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp 260 ribu.
BACA JUGA:Kades Kemuja Ditahan Jaksa
Pihak JPU dari Kejaksaan Negeri Bangka menilai kalau terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu sebesar Rp 261.900.600. Jumlah tersebut sebagaimana laporan hasil pemeriksaan Inspektorat, Kabupaten Bangka nomor 700/53/LHP/INSPEKTORAT/2024 tanggal 28 Juni 2024 atas dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa Kemuja.
Jaksa juga mengungkap bahwa dalam melakukan pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2023 terdakwa tidak didukung dengan surat pertanggungjawaban. Dimana Istohari memerintahkan sekretaris Desa yakni Mardani Khotib dan bendahara yakni saksi Sri Nofita untuk membuat pengajuan pencairan tanpa adanya laporan pertanggungjawaban serta data dukung pencairan.
Diperparah lagi terdakwa Istohari mengatakan kepada para saksi pelaksana kegiatan Sri Nofita, Muhammad Faiz, Firdaus, Trisna Andriani apabila tidak menuruti perintah maka diancam akan di pecat atau diberhentikan dari jabatannya sebagai perangkat desa.
BACA JUGA:Ratusan Warga Bedengung Tuntut Kades Dipecat
Sehingga akhirnya pelaksana kegiatan anggaran mau mengikuti perintah tersebut. Meskipun tidak sesuai dengan mekanisme pencairan kegiatan yakni tidak ada bukti laporan pertanggungjawaban yang sah.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 uundang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana kkorupsi.***