KORANBABELPOS.ID.- Jaksa membuka bukti transfer Rp3 miliar dari Helena Lim selaku terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 kepada artis Sandra Dewi dalam persidangan hari ini, Senin 21 Oktober 2024.
Sandra mengakui hal tersebut dengan mengatakan transferan dimaksud merupakan pelunasan rumah di Pakubuwono dari suaminya Harvey Moeis di tahun 2019.
"Ada enggak PT Quantum berutang kepada saudara?" tanya jaksa.
"Tidak," jawab Sandra Dewi.
BACA JUGA:Sandra Dewi Jadi Saksi Lagi, akan bawa Dokumen Penting?
"Apakah saudara pernah menerima transfer uang total Rp3.150.000.000?" lanjut jaksa.
"Itu untuk pelunasan rumah," jawab Sandra Dewi.
"Dari siapa?"
"Suami saya," ucap Sandra Dewi.
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto mengambil alih persidangan dengan meminta jaksa langsung saja ke tujuan pembuktian dari transaksi tersebut. Jaksa menuturkan uang Rp3,15 miliar ditransfer dari PT Quantum Skyline Exchange yakni money changer milik Helena.
"Izin menjelaskan untuk bukti transfer tanggal 21 bulan 6 tahun 2018 ada transfer dari PT Quantum ke rekening Sandra Dewi di rekening 7040688883 di bank sebesar, ada dipecah jadi tiga transaksi," ucap jaksa.
BACA JUGA:Sandra Dewi dan Anggraini Bersaksi Lagi, Nikmatnya Duit Timah?
"Yang pertama Rp1.050.000.000, terus berikutnya Rp1.000.000.000 dan Rp 1.100.000.000. Ini dari rekening Quantum nanti kami tunjukkan," kata jaksa.
Jaksa dan Sandra lantas diminta hakim untuk maju ke depan untuk melihat bukti transfer dan rekening koran.
"Ini ada tiga kali setor. Gimana? Sama? Benar itu ada masuk?" tanya hakim.