Lolosnya 4 WNI di Malaysia dari: Hukuman Mati dan Seumur Hidup

Sabtu 20 Jan 2024 - 14:18 WIB
Reporter : antara
Editor : Syahril Sahidir

“Dia benar-benar bertobat dan menerima keputusan itu,” ujar pengacara dalam persidangan.

Suhirman telah menjalani hukuman penjara selama 32 tahun dan 10 bulan sejak penangkapan pada 2 Maret 1991, dan telah menerima hukuman cambuk.

“Maka dengan rendah hati kami mohon agar hukuman seumur hidup tersebut diganti dengan hukuman penjara paling sedikit 30 tahun terhitung sejak penangkapan pada tanggal 2 Maret 1991,” demikian permohonan yang disampaikan pengacara Selvi kepada majelis hakim.

Adapun jaksa mengajukan hukuman 20 hingga 40 tahun penjara, dengan menimbang pelanggaran yang dilakukan serta pemohon merupakan warga negara asing.

Ketua Majelis Hakim sempat menanyakan kembali Suhirman menjalani hukumannya. Dan ruang sidang senyap sesaat dalam hitungan kurang dari 45 detik setelah jawaban diberikan oleh pengacara.

“Keputusan kami mengenai hukuman seumur hidup dikesampingkan dan diganti dengan hukuman penjara 32 tahun terhitung sejak tanggal penangkapan pada 2 Maret 1991,” demikian keputusan dari ketua majelis hakim yang memimpin sidang hari itu.

Baik pengacara maupun Suhirman segera mengucapkan terima kasih kepada tiga hakim yang menjalankan persidangan hari itu.

“Terima kasih Yang Arif,” ujar Suhirman kepada majelis hakim di Mahkamah Persekutuan begitu mendengar putusan itu.

Dengan putusan itu maka Suhirman bebas hari itu juga. Hukuman yang ia jalani telah melebihi vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Kembali ke Indonesia

Keluarga Suhirman, yakni kakak kandung dan kakak ipar beserta keponakan yang hadir dalam persidangan, tampak begitu gembira dan langsung berdiri menghampiri Suhirman yang diarahkan berjalan meninggalkan ruang sidang.

Suhirman mencium tangan kakaknya, Baharuddin (52) yang dengan cepat memeluk adiknya meski keduanya terhalang batas pagar kayu setinggi kurang dari 1,5 meter yang memisahkan tempat pengunjung dan area sidang.

Suhirman tak mampu membendung tangis dan wajahnya berubah merah usai mencium tangan kakaknya. Dan Baharuddin membalasnya dengan senyuman.

Usai persidangan, Baharuddin yang selalu setia mendampingi sang adik dengan mengunjungi sebulan sekali atau dua kali di penjara mengaku sangat bersyukur. Awalnya dirinya merasa sudah tidak ada harapan bagi sang adik mengingat pernah gagal saat banding di Mahkamah Tinggi.

“Ini alhamdulillah dapat 'rayuan'. Ada pertolongan dari Pemerintah Indonesia,” ujar Baharuddin.

Ia mengaku sudah berulang kali mencoba menasihati adiknya untuk mau mengajukan rayuan atau banding lagi ke pengadilan namun selalu menolak karena sudah pasrah.

Kategori :