TOBOALI - Memanfaatkan jendela rumah yang sedang tidak terkunci, seorang buruh harian lepas di Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) menggasak dua unit handphone milik Supadi (60). Kejadian yang dialami korban Supardi ini terjadi pada dini hari (07/10) sekira pukul 03.30 Wib, di rumah kontrakannya di desa Simpang Rimba.
Pada saat itu korban sedang terlelap tidur, tiba - tiba saat terbangun korban mendapati 2 buah HP miliknya sudah tidak ada di sampingnya. Mengetahui Hp miliknya sudah tidak ada, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Rimba.
Kapolsek Simpang Rimba Iptu William F Situmorang mengatakan, pihaknya menerima laporan dari korban Supadi atas dugaan pencurian di rumah kontrakannya. "Iya, kita menerima laporan adanya dugaan tindakan pencurian yang dialami oleh korban Supadi," sebutnya.
Dikatakan Kapolsek, setelah mendapatkan laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan, lalu pada Senin (14/10) pukul 18.30 Wib unit Reskrim Polsek Simpang Rimba mendapati Hp Oppo A78 milik korban sudah aktif dan digunakan oleh seseorang. Berbekal informasi tersebut Kanit Reskrim Bripka Dedy langsung membagi personel untuk menyelidiki siapa yang menggunakan Hp tersebut.
Ternyata setelah dilakukan penyelidikan Hp tersebut digunakan oleh terduga pelaku Nunang alias pak Kumis. Setelah itu Kanit Reskrim langsung mengamankan terduga pelaku. Dari hasil interogasi pelaku mengaku telah melakukan pencurian di rumah kontrakan milik korban Supardi.
"Hp milik korban ini tiba - tiba aktif, personel langsung menuju lokasi Hp tersebut dan ternyata terduga pelaku ini mengakui ia yang telah mencuri Hp tersebut," terangnya.
Sementara Hp satunya, Vivo Y12, dari pengakuan pelaku telah dijual ke Eki, warga desa Payung dengan harga Rp. 300.000. Uang tersebut digunakan untuk membayar perbaikan motornya di bengkel.
Atas kejadian ini korban Supadi mengalami kerugian sekitar Rp.6.150.000. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Simpang Rimba untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. "Terhadap pelaku terancam melanggar pasal 363 Ayat 1 ayat ke- 3 KUHP," pungkasnya. (im)