Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 Kesepakatan Bersama 3 Kementerian

Selasa 15 Oct 2024 - 07:51 WIB
Reporter : Budi
Editor : Budi Rahmad

KORANBABELPOS.ID - Pemerintah secara resmi menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada 2025. Daftar itu dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat dan Kementerian/Lembaga (K/L) serta pemerintah daerah (pemda) menjalankan program kerja pada tahun depan.

Hari libur dan cuti bersama itu ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 

"Penetapan SKB (Surat Keputusan Bersama) tahun 2025 merujuk pada Kepres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur," ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, dikutip dari ANTARANEWS. .

 

Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025

A. HARI LIBUR NASIONAL

Tahun Baru 2025 Masehi pada 1 Januari 2025

Isra Miraj Nabi Muhammad S.A.W pada 27 Januari 2025

Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili pada 29 Januari 2025

Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) pada 29 Maret 2025

Idul Fitri 1446 Hijriah pada 31 Maret-1 April 2025

Wafat Yesus Kristus pada 18 April 2025

Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah) pada 20 April 2025

Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025

Hari Raya Waisak 2569 BE pada 12 Mei 2025

Kategori :