PANGKALPINANG - Edi Astoni (33), warga Desa Buyan Kelumbi Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat harus berurusan dengan polisi usai melakukan tindak pidana penggelapan.
Dia ditangkap Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang pada Jumat (11/10/2024) lalu lantaran menggadaikan satu unit mobil rental merk Daihatsu Tahun 2012 warna hitam metalik Nopol BN 1391 PY milik Isna Wati, warga Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang.
Akibat perbuatannya itu, kini pria yang beprofesi sebagai wiraswasta itu haris mendekam di sel tahanan Polresta Pangkalpinang.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman mengatakan, peristiwa dugaan penggelapan ini terjadi pada Jumat (27/9/2024) lalu sekira pukul 15.20 WIB di Jalan Greenbabel Desa Jeruk Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.
Saat itu, kata Riza, pelaku merental mobil milik korban, namun mobil tersebut dibawa lari atau tidak dikembalikan lagi kepada korban. "Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp90 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pangkalpinang," ungkap Riza, Minggu (13/10/2024).
Mendapati laporan tersebut, dikatakan Riza, Tim Buser Naga langsung mencari keberadaan pelaku, hingga akhirnya keberadaan pelaku terendus sedang berada dikediamannya di Desa Kelumbi. Pelaku pun berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Ketika diinterogasi, lanjut Riza, pelaku mengakui perbuatannya. Awalnya, pelaku berpura-pura merental mobil tersebut, setelah itu mobil tersebut langsung digadaikannya kepada Abbu di daerah Penganak Bangka Barat dengan harga sebesar Rp 10 juta. elanjutnya, kata Riza, uang hasil gadai tersebut digunakan pelaku untuk membayar uang setoran mobil tersebut kepada korban, namun saat ditanyakan kepada korban bahwa pelaku tidak ada menyetorkan uang tersebut.
"Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan untuk barang bukti mobil rental dibantu oleh opsnal Bangka barat diarahkan untuk diserahkan ke Polresta Pangkalpinang," tandas Riza.(pas)