KORANBABELPOS.ID.- Hebohnya surat Peraturan Menteri Agama (PMA), Kemenag tegaskan tak ada larangan menikah di luar KUA pada hari libur. Dalam surat Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada pasal 16 ayat (1) PMA Nomor 22 Tahun 2024 mengatakan bahwa Akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja.
Sementara itu, pada Pasal 16 ayat (2) berbunyi bahwa akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA Kecamatan.
Anna Hasbie selaku Juru Bicara Kemenag menjelaskan jika maksud pasal tersebut yakni tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur.
BACA JUGA:Narapidana Menikah di Masjid Lapas: Kenakan Baju Pengantin dan Dihadiri Keluarga
“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” jelas Anna.
Anna menjelaskan, pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat.
Di luar hari-hari tersebut, imbuhnya, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.
''Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” imbuh Anna.***