Awas Sanksi Jika Pelamar Melanggar, Tes SKD CPNS 2024

Sabtu 12 Oct 2024 - 18:16 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

TES Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 akan dilaksanakan mulai tanggal 16 Oktober 2024 sampai 14 November 2024.

-----------------

UNTUK lokasi serta jadwal SKD CPNS 2024 juga telah diumumkan sejak tanggal 9 sampai 15 Oktober mendatang dari instansi masing-masing.

Bila lokasi dan jadwal telah diumumkan, pelamar bisa mencetak kartu ujian SKD CPNS 2024.

Pelamar yang mengikuti tes juga wajib mengetahui sejumlah aturan yang diterapkan.  Jika melanggarnya, akan dikenakan sanksi yang beragam.

Lalu, apa saja sanksi bagi yang melanggar tes SKD CPNS 2024, simak informasinya di bawah ini:

Tata Tertib Tes SKD 

Sebelum mengetahui sanksi dalam tes SKD CPNS 2024, peserta yang akan menjalaninya juga perlu perhatikan tata tertib yang berlaku dan berkas yang perlu dibawa.

Tata tertib SKD CPNS 2024 ini telah diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2004. Berikut tata tertibnya:

* Hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi atau sesuai ketentuan instansi

* Antre untuk mendapatkan nomor identifikasi pribadi (PIN) registrasi dari panitia seleksi (pansel) sebelum seleksi dimulai.

* Pemberian PIN registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai Identitas peserta harus sesuai dengan kartu peserta

* Membawa KTP asli atau:

- Surat keterangan pengganti KLTP yang masih berlaku, baik asli maupun fotokopi

Kartu Keluarga (KK) asli, fotokopi yang dilegalisir, atau KK digital yang dicetak dan dapat dipindai

Kategori :