KORANBABELPOS.ID.- pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 masih dibuka.
Bahkan tahun ini ada dua gelombang pendaftaran.
Gelombang 1, tanggal 1 hingga 20 Oktober 2024 diperuntukkan untuk pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN, Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN yang terdata di dalam databse BKN.
Gelombang 2 yaitu 17 November sampai 31 Desember 2024 diperuntukkan untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di suatu instansi pemerintah (termasuk untuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).
BACA JUGA:Honorer tak Mau Daftar PPPK 2024 di Luar Dinas Asal, Suharmen: Ingat! Januari Honorer Dihapus!
Di sisi lain, pada tahun 2024 ini sudah ada sebanyak 1.031.554 formasi PPPK dengan fokus untuk menata pegawai non-ASN.
Di dalam surat pengumuman yang disebutkan, ternyata ada empat kriteria yang dapat mendaftar PPPK tahun 2024, di antaranya:
* Tenaga non ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di Instansi Daerah)
* Tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN
* Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
BACA JUGA:Pelamar PPPK Tembus 4 Juta Urang, MenPANRB: Tak Ada Istilah 'Orang Dalam'
* Pelamar prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023)
Hal ini menyatakan bahwa seorang fresh graduate atau yang baru lulus kuliah tak bisa mendaftar PPPK. Sebab, seleksi tersebut hanya diprioritaskan untuk empat golongan di atas.***