Setelah enam tahun menikah, Baim Wong kini mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya, Paula Verhoeven. Gugatan cerai itu terdaftar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada Selasa (8/10).
Sidang perdana perceraian pasangan selebritas itu akan segera digelar. "Penetapan majelis hakim nanti di tanggal 23 Oktober 2024, itu agenda sidang perdananya," ujar Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah di kantornya, Selasa. Baik Baim Wong selaku penggugat, maupun Paula Verhoeven sebagai tergugat, diharapkan hadir dalam sidang perdana tersebut. Apabila keduanya hadir, maka akan dilakukan agenda mediasi. "Agendanya ya perdamaian. Perdamaian yang jelas perdamaian para pihak diperintahkan untuk hadir di hari dan tanggal sidang tersebut," ucap Taslimah. "Kalau dua-duanya hadir, baik pemohon prinsipal, serta termohon prinsipal maka nanti diperintahkan untuk melaksanakan mediasi," tambahnya.
Sebelumnya, Baim Wong dikabarkan telah mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya, Paula Verhoeven. Hal itu dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Taslimah. "Untuk nama yang barusan disebutkan itu terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan baru saja ya. Tanggal surat gugatannya 7 Oktober, tetapi baru terdaftar tanggal 8 Oktober 2024," ujar Taslimah di PA Jakarta Selatan, Selasa (8/10).
Dia mengatakan, Baim Wong memasukkan gugatannya melalui kuasa hukumnya secara e-Court. Dalam gugatannya, aktor 43 tahun itu tak hanya mengajukan permohonan cerai talak, tetapi juga hak asuh anak. Namun, ditanyai alasan Baim Wong mengajukan gugatan cerai, Taslimah enggan membeberkannya. "Ada alasannya. Ada alasan yang diajukan oleh pemohon untuk diberi izin mengikrarkan terhadap istrinya," kata Taslimah.
Adapun Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi menikah pada 22 November 2018. Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai dua orang putra bernama Kiano Tiger Wong dan Kenzo Eldrago Wong. (ant)