KORANBABEL.POS.ID.- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengaku pihaknya telah investigasi kampus yang memberikan gelar Honoris Causa Raffi Ahmad belum memiliki izin operasional di Indonesia.
BACA JUGA:Doktor Honoris Causa Raffi Ahmad tak Diakui Kemendikbudristek
"Hasil investigasi juga menunjukkan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Dirjen Diktiristek, Abdul Haris, dalam keterangannya, Minggu 6 Oktober 2024.
Lebih lanjut, Dirjen Diktiristek, Abdul Haris mengatakan sudah berkoordinasi untuk menindaklanjuti temuan-temuan yang ada. Bahkan, tak segan Kemendikbud akan menindak tegas jika ada pelanggaran.
“Saat ini, tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah menindaklanjuti temuan yang ada. Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran,” ujarnya.
BACA JUGA:Promotor Doktor HC Raffi Ahmad, UIPM Beri Penjelasan
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 mengenai Pendidikan Tinggi, baik perguruan tinggi swasta maupun perguruan tinggi yang dikelola oleh lembaga negara lainnya diwajibkan untuk mendapatkan izin dari pemerintah sebelum menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.***