Dewan Pers: Jangan Berantem dengan Jurnalis Abal-Abal, Laporkan ke Kami!

Minggu 06 Oct 2024 - 10:21 WIB
Reporter : ant
Editor : Budi Rahmad

KORANBABELPOS.ID, MAKASSAR - Anggota Dewan Pers Asep Setiawan menegaskan profesi jurnalis atau wartawan yang tidak menaati kode etik Jurnalistik serta tidak terverifikasi dan melanggar perilaku etika maka dapat dilaporkan ke Dewan Pers (DP) untuk diberikan penindakan.

"Kalau ada pelanggaran-pelanggaran di lapangan jangan sungkan untuk melaporkan. Jadi, jangan berantem dengan mereka (jurnalis abal-abal), laporkan saja kepada kami, akan kami follow up (tindaklanjuti), di mana tempatnya (kantor) di mana orangnya, kalau ada fotonya lebih bagus," kata Asep saat diskusi publik secara virtual di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, (5/10/2024) yang redaksi kutip ari ANTARA, Minggu (6/10/2024).

BACA JUGA:AJI Pangkalpinang Gelar Training Digital Security untuk Jurnalis

Menurut Asep, tidak bisa dipungkiri memang masih ada pelanggaran perilaku terutama jurnalis tidak profesional atau abal-abal. Karena dalam penyebutan jurnalis di DP hanya dua yaitu, jurnalis profesional dan tidak profesional.

"Kami sudah menerima berbagai keluhan dan pengaduan. Dari seluruh media termasuk dari Sulawesi, Aceh. Ketika ada kasus pengaduan termasuk dari Lampung, maka Dewan Pers akan menimbang pengaduan itu apakah perilakunya hukum atau perilaku pelanggaran terkait kode etik,," kata Asep. 

Perilaku hukum tersebut dalam kode etik jurnalistik sudah ditegaskan, tidak menerima suap, apalagi bertindak tidak profesional seperti berprofesi ganda. Di daerah, ungkap Asep, sering ditemukan ada advokat atau pengacara merangkap jurnalis, termasuk LSM juga menjadi wartawan bahkan terkadang memeras, mengintimidasi orang.

BACA JUGA:50 Siswa Ikuti Pelatihan Jurnalistik PWI Basel

"Apabila ada seperti ini, Dewan Pers menerima aduan perilaku itu dan akan di follow up serta diminta pertanggungjawaban kemudian dipanggil bersangkutan termasuk pimpinan medianya, dan itu sudah dilakukan. Bahkan kami pernah mencabut sertifikat UKW bersangkutan karena melanggar," ujarnya.

Ia menekankan, DP bertanggung jawab terhadap perilaku wartawan dan karya jurnalistiknya. Kalau ditanya, apakah DP membina, kata dia, ikut membina. Namun demikian, jumlah anggota DP hanya sembilan orang sedangkan yang sudah terverifikasi Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) telah mencapai hampir 30 ribu dari total lebih 50 ribu wartawan..

Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers ditegaskan, dalam melaksanakan tugasnya, wartawan dilindungi undang-undang dan harus mematuhi kode etik, maka tanggungjawab itu ada di DP. "Perlu ditegaskan lagi, sistem pelaporan sudah jelas, silahkan. Tidak usah marah-marah di lapangan, laporkan nanti kami follow up," tukasnya. **

BACA JUGA:SMK Negeri 1 Belinyu Bekali Siswa dengan Videografi dan Jurnalistik

SUMBER ANTARA

 

Kategori :