TOBOALI - Guna memastikan ketertiban kampanye Paslon atau Caleg, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) menggelar sosialisasi ke perwakilan para Partai Politik (Parpol), Rabu (17/1).
Komisioner KPU Basel Syahrullah menjelaskan, kampanye rapat umum berlaku selama 21 Januari - 10 Februari atau selama 21 hari. Setelah itu tidak boleh dilakukan kampanye dalam bentuk apapun baik secara dor to dor maupun dengan membuat keramaian, karena sudah masuk dalam masa tenang.
"Pada penyampaian sosialisasi ini, kita sampaikan dimana saja titik lokasi yang bisa dilakukan kampanye rapat umum," tuturnya.
BACA JUGA:Penyelesaian Pembangunan Gedung BPS Basel Molor
BACA JUGA:Kondusifitas Pemilu Hingga Laka Lantas Jadi Atensi
"Berdasarkan keputusan dari Kemendagri bahwa Provinsi Bangka Belitung masuk dalam zona C, yang artinya baik Kabupaten/Kota tetap masuk dalam zona C, tidak ada perbedaannya," imbuh Syahrullah.
Lebih lanjut, terkait aturan kampanye pihaknya tetap mengacu pada aturan yang telah disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Basel, bahwa tidak boleh melibatkan anak - anak saat pada kampanye dan zona meletakkan alat peraga Kampanye (APK).
Disampaikan juga, bahwa tidak ada perlakukan khusus bagi Parpol saat melakukan kampanye, semua Parpol akan difasilitasi oleh KPU Basel. Sementara untuk iklan di media cetak, elektronik maupun media sosial diatur sesuai ketentuannya.
"Semua Parpol tetap difasilitasi oleh KPU Basel saat kampanye, tidak ada perlakukan khusus terhadap salah satu Parpol dan mengenai pengiklanan baik media cetak, elektronik maupun media sosial, nanti kita akan undang pihak media untuk menyosialisasikannya," pungkasnya. (IM)