PANGKALPINANG - Kartika, S.Kep., Ners., M. Sc, Dosen Keperawatan Poltekkes Kemenkes Pangkalpinang akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya, Surat Penugasan dengan nomor surat: KP.03.04/F.LI/2266/2024, tanggal 13 Mei 2024, tentang penugasan dirinya pada Prodi Keperawatan Belitung dibatalkan.
Pembatalan tersebut diputuskan melalui musyawarah kesepakatan antara Kartika dengan pihak Manajemen Poltekkes Kemenkes Pangkalpinang yang dimediasi oleh Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Jumat (27/9/2024) lalu di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sebelumnya, Kartika melaporkan Direktur Poltekkes Kemenkes Pangkalpinang dan Wakil Direktur II periode 2021-2025 ke Inspektorat Jenderal (Itjen) dan Direktorat Jenderal Tenaga Kemenkes RI serta Ombudsman Babel.
Laporan tersebut terkait Surat penugasan dirinya pada Prodi Keperawatan Belitung. Dimana dalam laporan itu, Direktur Poltekkes Kemenkes Pangkalpinang Akhyat diduga melakukan pelanggaran aturan kepegawaian/kode etik dan dugaan maladministrasi. "Alhamdulillah akhirnya laporan saya ditanggapi dan ditindaklanjuti oleh Ombudsman Babel. Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kesepekatan bersama yang diputuskan," ujar Kartika kepada Babel Pos, Kamis (3/10/2024) di Pangkalpinang.
Kartika menyebut, ada beberapa poin yang disepakati dalam mediasi tersebut diantaranya SK penugasan dirinya ke Belitung dibatalkan. Namun dirinya tetap diminta untuk membantu proses persiapan akreditasi Kantor Prodi D3 Keperawatan Kampus Belitung. "Jadi saya diminta berkantor di Belitung selama dua bulan sampai proses akreditasi Kantor Prodi D3 Keperawatan Kampus Belitung selesai. Dan dalam penugasan ini, saya juga diperkenankan mengajukan izin atau cuti dalam rangka keperluan keluarga atau penugasan tertentu ke Pangkalpinang," ungkap Kartika.
Selain itu, lanjut Kartika, poin lain yang juga disepakati ialah pihak Poltekkes Kemenkes Pangkalpinang siap memulihkan data presensi Juli-September 2024 dirinya, sehingga pemotongan tunjangan kinerja selama 3 bulan akan dibayarkan secara teknis melalui data presensi googleform yang selama ini dilakukannya.
"Namun dengan adanya kesepakatan ini, saya diminta bersedia untuk mencabut seluruh laporan yang temasuk laporan ke Inspektorat Jenderal (Itjen) dan Direktorat Jenderal Tenaga Kemenkes RI dan itu akan saya lakukan dalam waktu dekat," beber Kartika.
Akan tetapi, dikatakan Kartika, meski laporan dicabut, namun bukan berarti laporan yang disampaikannya ke Itjen dan Direktorat Jenderal Tenaga Kemenkes RI tidak benar. Katanya, laporan tersebut benar adanya. "Memang ada rasa tidak puas ya, karena memang disisi lain, misalnya butir-butir yang saya ajukan itu dipenuhi, tetapi sebenarnya kalau kita lihat kerugian saya dari awal Juni sejak SK mutasi itu dikeluarkan, sampai dengan saat ini banyak sekali kerugian immaterial yang tidak bisa dijelaskan, tidak bisa disebutkan satu per satu," kata Kartika.
Namun demikian, Kartika berharap dengan adanya kesepakatan ini akan menjadi perbaikan layanan khususnya layanan kepegawaian di lingkungan Poltekkes Kemenkes Pangkalpinang. "Karena memang kita adalah sebuah organisasi yang harusnya bisa saling bekerja sama dan merupakan satu tim, untuk mencapai tujuan yang sudah ditetapkan dari pusat, sehingga perbaikan layanan ini akan membuat suatu organisasi itu bisa berjalan dengan baik dan bisa mengakomodir kebutuhan antara pimpinan dan staf," tandas Kartika.(pas)