Satpas Polresta Siap Berikan Layanan Cepat dan Transparan

Rabu 02 Oct 2024 - 21:23 WIB
Reporter : Agus Putra
Editor : Noperma

PANGKALPINANG  Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Satpas Satuan Lalu Lintas Polresta Pangkalpinang siap menerapkan standar pelayanan yang sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Kanit Regident, Ipda Fiesta Aulia Rizka, S.Tr.K, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat. “Kami ingin memastikan setiap warga yang mengurus SIM merasa puas dan tidak mengalami kendala,” kata Fiesta kepada Babel Pos, Rabu (2/10/2024).

Fiesta menyebut standar pelayanan tersebut mencakup berbagai aspek, seperti waktu tunggu yang maksimal, kejelasan informasi mengenai proses pengurusan SIM, serta sarana dan prasarana pelayanan yang memadai.

Dalam penerapannya, dikatakan Fiesta, Satpas SIM juga menyertakan teknologi informasi untuk mempermudah akses bagi masyarakat, seperti pendaftaran online dan sistem antrean yang terintegrasi. “Kami juga menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan, sehingga masyarakat dapat langsung menyampaikan masukan atau keluhan jika mengalami masalah dalam proses pelayanan,” tambah Fiesta.

Melalui penerapan standar pelayanan ini, lanjutnya, Polresta Pangkalpinang berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dan mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik dan efisien. "Diharapkan, dengan adanya langkah ini, pengurusan SIM di Pangkalpinang akan menjadi lebih nyaman dan cepat bagi semua pihak," tutur Fiesta.

Lebih lanjut Fiesta menambahkan, sebelumnya Polresta Pangkalpinang sudah mengeluarkan maklumat pelayanan SIM. Dalam maklumat itu, pihaknya menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. "Apabila kami tidak menepati janji, kami siap menerima sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku. Dan apabila dalam pelayanan pembuatan SIM ini melebihi batas waktu yang ditentukan, maka kami selaku petugas pelaksana akan mengantarkan SIM pemohon langsung ke alamat rumahnya," pungkas Fiesta.(pas)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terkini

Rabu 02 Oct 2024 - 21:30 WIB

Sule Ungkap Alasan Membela Mahalini

Rabu 02 Oct 2024 - 21:30 WIB

Didoakan Berjodoh Dengan El Rumi

Rabu 02 Oct 2024 - 21:28 WIB

Marissa Haque Meninggal Dunia