Pembubaran Diskusi di Kemang, Tersangka: Inisiatif Sendiri?

Rabu 02 Oct 2024 - 19:36 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- Pengacara tersangka, pembubaran diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Gregorius Upi Dheo, mengaku bahwa kliennya bertindak atas inisiatif sendiri.

"Klien kami memberitahukan bahwa mereka bergerak atas dasar inisiatif sendiri," katanya saat dihubungi.

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian ini. Menurut Gregorius, tindakan tersebut bertujuan menghentikan diskusi yang dianggap bisa menyudutkan pemerintah dan memicu keresahan masyarakat.

"Berdasarkan informasi yang diterima oleh klien saya, diskusi tersebut diduga menyudutkan pemerintah dan mengandung unsur yang dapat memicu keresahan masyarakat," jelasnya.

Gregorius juga menyatakan bahwa kliennya menyesal karena tindakan mereka menyebabkan keresahan di masyarakat.

"Klien kami menyesal karena akibat perbuatan mereka mengakibatkan keresahan di Masyarakat.  Mereka  meyakini  bahwa  kegiatan  tersebut  bisa  berdampak  negatif  pada  stabilitas  negara  dan  persatuan  bangsa," tegasnya.***

 

 

Kategori :

Terkini

Selasa 19 Nov 2024 - 22:11 WIB

Pendidikan Karakter Praktis

Selasa 19 Nov 2024 - 22:09 WIB

Dinkes Babel Tangani 2.136 Kasus TBC

Selasa 19 Nov 2024 - 22:06 WIB

Tercatat 80.509 Anak Terjangkit ISPA

Selasa 19 Nov 2024 - 22:05 WIB

Pemuda Asal Palembang Diringkus Buser Naga