KORANBABELPOS.ID.- Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 telah dimulai sejak tanggal 1 hingga 20 Oktober mendatang. Ini tentu kesempatan untuk tenaga non-ASN di seluruh Indonesia untuk mendaftar.
Pada proses kali ini, disediakan berbagai macam formasi mulai dari tenaga pendidikan, kesehatan hingga tenaga teknis lainnya di instansi pemerintah pusat dan daerah.
Namun banyak pertanyaan mengenai apakah guru swasta dapatkah mengikuti PPPK 2024.
Pendaftaran PPPK 2024 sendiri tak hanya dibuka untuk guru yang sudah bekerja di instansi pemerintah, namun juga bisa diikuti oleh guru di luar instansi pemerintah ataupun guru swasta.
BACA JUGA:Mau Lolos PPPK, HOnorer Wajib Ikut Tes
Akan tetapi, dalam mekanisme pendaftarannya tersebut ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk pelamar.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan aparatur Negara dna Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor 348 Tahun 2024. Di satu sisi, pelamar yang berasal dari luar instansi pemerintah atau guru swasta ini harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Salah satunya, guru swasta wajib memiliki surat izin untuk melamar pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 dari kepala instansi/Lembaga/Yayasan.
Dengan melengkapi persyaratan itu, guru swasta memiliki kesempatan untuk jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengabdi secara formal di berbagai instansi pemerintahan.
Sementara, dalam KepmenPANRB ada beberapa kriteria pelamar PPPK Guru 2024 perlu diketahui, di antaranya:
BACA JUGA: Ini 2 gelombang Seleksi PPPK 2024
* Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK II)
* Pelamar prioritas, yaitu peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru 2021 di instansi daerah dan belum pernah dinyatakan lulus PPPK guru periode sebelumnya
* Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang telah terdaftar di pangkalan data kelulusan PPG di * Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek)
* Guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) di instansi daerah