Imam Wahyudi Terancam Pidana Lima Tahun Penjara

Selasa 01 Oct 2024 - 22:09 WIB
Reporter : Admin
Editor : Noperma

PANGKALPINANG - Pasca sepekan dilantik menjadi Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung periode 2024-2029, Imam Wahyudi ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus Kekerasan Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Isma Safitri (25).

Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Pangkalpinang, AKBP Rendra Oktha Dinata mengatakan, politisi PDIP Dapil Kabupaten Bangka itu terbukti melanggar pasal 44 ayat (1) atau pasal 44 ayat (4) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

"Untuk pasal 44 ayat (1) menyatakan bahwa pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga dapat dipidana dengan penjara maksimal lima tahun dan pasal 44 ayat (4) ancaman hukuman empat bulan penjara," kata Rendra dalam konferensi persnya yang digelar di ruang Vicon Polresta Pangkalpinang, Selasa (1/10/2024).

Rendra mengatakan, meski status Imam Wahyudi sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum dilakukan penahanan. Hal ini dikarenakan tersangka dinilai masih kooperatif. "Jadi tersangka belum kita tahan. Dia masih kooperatif. Tersangka juga dinilai tidak akan menghilangkan barang bukti atau pun melarikan diri," katanya.

Lebih lanjut dikatakan Rendra yang juga menjabat selaku Waka Polresta Pangkalpinang ini, dalam kasus ini pihaknya sudah mengantongi dua alat bukti yakni keterangan dua saksi yaitu ayah dan adik korban. Selain itu, kata dia, bukti lainnya ialah hasil Visum Et Revertum korban dari Rumah Sakit Bakti Timah Kota Pangkalpinang Nomor : VER / 102 / IX / 2024/ Sat Reskrim, tanggal  11 September 2024.

Dari hasil visum tersebut, tambahnya, akibat peristiwa KDRT itu, korban mengalami luka memar di paha kanan dengan diameter sebesar 2 cm berwarna hijau kekuningan dan luka memar di sebelah luar lutut kanan dengan diameter sebesar 5 cm berwarna biru kehijauan. "Selain itu korban juga mengalami luka memar di betis kanan sebelah luar dengan diameter sebesar 2 cm berwarna hijau kekuningan dan luka memar sekitar 2 cm dibawah lipatan lengan kanan dengan diameter 1,5 cm berwarna biru serta luka memar di lipatan lengan kiri dengan diameter sebesar 1 cm berwarna kuning kehijauan," ungkap perwira melati dua ini.

Sementara itu, Rendra menyebut, dari laporan korban, pihaknya sudah melaksanakan berbagai tindakan yakni di 11 September 2024, dilakukan pemeriksaan pada korban dan dua orang saksi yaitu ayah dan adil korban dan hasilnya dituangkan dalam BAK. Kemudian ditanggal 23 September 2024, pihaknya melakukan pemeriksaan pada Imam Wahyudi dan dituangkan dalam BAK. Dihari yang sama, hasil visum dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhakti Timah Pangkalpinang.

Selanjutnya ditanggal 24 September 2024, kata Rendra, dilaksanakan gelar perkara naik ke proses penyidikan dilaksanakan. Dan dihari yang sama pula, juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi adik korban dan di tuangkan dalam BAP.

Kemudian pada tanggal 27 September 2024, dikatakan Rendra, telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi orangtua korban dan di tuangkan dalam BAP. Selanjutnya di tanggal 30 September 2024  dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka atas nama Imam Wahyudi. "Dan pada tanggal 30 September 2024, SPDP di kirim ke kejaksaan Negeri Pangkalpinang dan telah diberikan Surat Panggilan Pertama Tersangka kepada Terlapor Imam Wahyudi," urai Rendra menjelaskan kronologis.

Terkait langkah selanjutnya, Rendra menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap  Imam Wahyudi sebagai tersangka dan melengkapi berkas perkara guna melaksanakan pengiriman berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman menambahkan bahwa dalam perkara ini pihaknya akan bekerja secara profesional dan transparan. Bahkan dia memastikan proses hukum yang sudah berjalan sudah dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. "Jadi sejauh ini tak ada intervensi dari pihak mana pun, kami murni melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan kami dan kita siap tegak lurus," tegas Riza.

Namun ketika disinggung terkait dua pasal yang disangkakan kepada tersangka dan satu pasal diantaranya dinilai meringankan tersangka  Riza mengaku bahwa penetapan tersangka sesuai dengan hasil visum yang didapatkan. "Dari hasil visum ini disebutkan korban mengalami luka memar dan akibat perbuatan tersebut tidak mengganggu aktivitas. Jadi penyidik memasang dua pasal, yang mana nanti kita serahkan kepada hakim di pengadilan yang memutuskan. Yang jelas dua-duanya akan dibuktikan dengan alat bukti yang ada yang bisa dibuktikan," tutup Riza.(pas)

Tags :
Kategori :

Terkait