Kabar gembira bagi masyarakat Provinsi Bangka Belitung (Babel). Pemprov Babel melalui Badan Keuangan Daerah (Bakuda) kembali melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan kendaraan tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2024 hingga 21 Desember 2024 mendatang.
Kepala Bakuda Pemprov Babel Muhammad Haris AR AP MH mengatakan program pemutihan kendaraan tersebut bagian dari relaksasi pajak daerah 2024.
Bagi masyarakat yang akan memanfaatkan program pemutihan kendaraan ini bisa datang langsung ke Kantor Samsat di Kabupaten/Kota atau Samsat Keliling. "Ini merupakan upaya meningkatkan pendapatan daerah dan meningkatkan ketaatan wajib pajak khususnya pemilik kendaraan. Juga membantu kondisi ekonomi masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang sedang kurang baik," ujar Muhamad Haris kepada wartawan, Senin (1/10/2024).
Program ini wajib dimanfaatkan oleh para penunggak pajak kendaraan bermotor di Provinsi Babel. Termasuk mereka yang ingin balik nama dan mutasi dari plat luar daerah menjadi plat Bangka Belitung (BN-red).
Penunggak pajak kendaraan hingga 5 tahun (kadaluarsa) cukup membayar pajak 1 tahun berjalan. Sedangkan balik nama dari luar daerah ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak dikenakan biaya atau gratis.
Wajib pajak dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Untuk BPKB roda dua Rp225.000 dan roda empat Rp375.000?, STNK roda dua Rp100.000 dan roda empat Rp200.000 dan untuk plat BN roda dua Rp60.000 dan roda empat Rp100.000.
Adapun persyaratan yang wajib dibawa antara lain E-KTP asli (fotokopi untuk pajak tahunan), STNK asli, BPKB asli, berkas mutasi khusus kendaraan BNN II kendaraan dari luar Kabupaten dan luar Provinsi serta mengisi formulir yang disediakan.
"Dalam situasi keuangan daerah saat ini dengan membayar pajak kita ikut membangun daerah. Taat pajak merupakan tindakan bijak," tambah Haris. (yud)