Terbukti KDRT, Imam Wahyudi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Senin 30 Sep 2024 - 22:13 WIB
Reporter : Admin
Editor : Noperma

PANGKALPINANG - Polresta Pangkalpinang akhirnya menetapkan anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung periode 2024-2029, Imam Wahyudi sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, IS (25).

Politisi PDIP dapil Kabupaten Bangka itu terbukti melakukan KDRT seperti yang dilaporkan istrinya IS ke Polresta Pangkalpinang pada 11 September 2024 lalu dengan Nomor LP/B/409/IX/2024/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Bangka Belitung.

"Ya benar, Senin, 30 September 2024 hari ini penyidik telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka terhadap saudara Imam Wahyudi," kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Muhammad Riza Rahman melalui Ps.Kasubsi Penmas Humas Polresta Pangkalpinang Bripka Berry Putra kepada Babel Pos, Senin (30/9/2024).

Berry mengatakan, dengan telah ditetapkan Imam Wahyudi sebagai tersangka, selanjutnya Polresta Pangkalpinang akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Pangkalpinang. "Selanjutnya Polresta Pangkalpinang juga akan mengirimkan surat panggilan sebagai tersangka ke terlapor (Imam Wahyudi-red) karena terlapor terbukti melakukan KDRT," beber Berry.

Terpisah, Kuasa Hukum IS, Nina Iqbal SH saat dikonfirmasi harian ini memberikan apresiasi terhadap pihak Polresta Pangkalpinang yang telah memproses laporan kliennya sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Ya saya selaku kuasa hukum apresiasi langkah penyidik Polresta Pangkalpinang terutama Unit PPA, artinya ini berjalan sesuai dengan proses hukum yang berlaku," kata Nina.

Nina mengaku bahwa sebelum terlapor ditetapkan tersangka, sebelumnya antara terlapor dengan kliennya sudah dilakukan mediasi hingga tiga kali. Hanya saja, katanya, kliennya tetap ingin melanjutkan perkara tersebut. "Jadi untuk sementara ini kasusnya tetap lanjut. Tapi saya tetap menyerahkan sepenuhnya kepada klien saya, jadi keputusannya tetap ada pada korban. Selaku kuasa hukum, saya siap membantu sesuai dengan norma hukum yang berlaku," pungkas Nina.(pas)

Tags :
Kategori :

Terkait