KORANBABELPOS.ID.- Pj Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, maupun Pegawai Harian Lepas (PHL) di lingkup pemerintah kota itu menjaga netralitas menjelang masa kampanye yang dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.
"ASN dilarang untuk terlibat dengan partai politik manapun. Untuk itu netralitas wajib bagi semua ASN," katanya di Pangkalpinang, Rabu, 25 September 2024.
BACA JUGA:Sanksi Tegas untuk ASN Terlibat Judol
Ia juga menekankan agar ASN tidak terjebak dalam politik praktis, tidak terpengaruh, dan berpihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.
“Berkampanye dilarang tapi kalau untuk mengetahui visi misi dari masing-masing calon ya silakan kalau posisi kampanyenya berada di wilayah sekitaran rumah,” ujar Budi yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial dan PMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.***