BABELPOSKORAN.CO - Satreskrim Polres Bangka mengamankan bahan bakar minyak (BBM) subsidi solar yang diduga ditimbun seorang warga. Sedikitnya ada 5.000 liter atau 5 ton solar milik warga Desa Merawang diamankan beserta satu unit mobil truk.
Pengamanan dilakukan Satreskrim Polres Bangka atas dugaan tindak pidama penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi. Selain itu BBM solar dan truk, polisi ikut mengamankan pelaku Yanto aliansi Akong yang menjadi pemilik solar.
Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasi humas AKP Zulkarnain menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari unit Tipidter Satreskrim Polres Bangka mendapatkan laporan informasi terkait diduga adanya kegiatan penampungan BBM jenis solar subsidi. Solar ini tampung di sebuah gudang di Desa Merawang Kecamatan Merawang.
BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Bangka Periksa Sejumlah Saksi
BACA JUGA:Pria Asal Sungailiat Diciduk Tim Kelambit Karena Mencuri Laptop
"Mendapatkan informasi tersebut Unit Tipidter melakukan penyelidikan dan langsung mendatangi gudang tersebut yang diketahui gudang tersebut milik Yanto alias Akong yang terletak di belakang rumahnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah BBM jenis aolar sebanyak kurang lebih 5.040 Liter," ujar AKP Zulkarnain kepada wartawan Selasa (16/1).
BBM solar subsidi ini didapat pelaku dari sejumlah SPBU di Sungailiat dengan cara membeli menggunakan satu unit mobil truck merk Mitshubishi Cold Diesel.
"Dari pengakuan pelaku Yanto alias Akong kegiatan ini sudah berjalan kurang lebih tiga bulanan dan diambil sejumlah SPBU di Sungailiat," jelasnya
Petugas kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolres Bangka. Tampak ikut juga diamankan sejumlah jeriken, drum, corong dan tedmon terkait BBM solar yang diduga diselewengkan ini.(trh)