Oknum Anggota Dewan Diduga Lakukan KDRT

Kamis 19 Sep 2024 - 22:14 WIB
Reporter : Agus Putra
Editor : Noperma

*Dilapor Istri ke Polisi

PANGKALPINANG - Oknum Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung periode 2024-2029 berinisial IW dilaporkan istri sahnya, IS (25) ke Polresta Pangkalpinang. IW diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kuasa Hukum IS, Nina Iqbal SH mengatakan, dugaan KDRT yang dialami kliennya tersebut dilaporkan ke Polresta Pangkalpinang pada Senin (11/9/2024) lalu. "Surat tanda penerimaan laporan sudah kami terima dengan Nomor LP/B/409/IX/2024/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Bangka Belitung," kata Nina saat menggelar jumpa pers di Warteg Rayu Pangkalpinang, Kamis (19/9/2024).

Nina menerangkan, peristiwa dugaan KDRT tersebut terjadi pada Senin (2/9/2024) lalu sekira pukul 09.00 WIB dikediaman korban di Jalan Raya Pasir Padi Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.

Awalnya, kata Nina, pelaku IW terlibat cekcok dengan korban IS dikarenakan ada permasalahan keluarga. Kemudian pelaku memukul korban dibagian leher belakang, punggung, lengan kiri dan kanan serta menendang di bagian paha kanan. "Atas kejadian tersebut korban mengalami luka lebam, memar dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti," beber Nina.

Dikatakan Nina, dalam laporan ke polisi tersebut pihaknya sudah melampirkan bukti-bukti terlampir berupa visum dan juga bukti-bukti pernyataan, di mana pelaku memiliki wanita idaman lain (WIL). "Dan bukti-bukti ini sudah kita sampaikan ke Tim PPA Polresta Pangkalpinang. Jadi secara singkat, hal-hal yang dialami oleh korban saya ini adalah berupa pemukulan di bagian area leher sebanyak lebih dari 10 kali yang menyebabkan kondisinya tidak bisa bergerak leher dari korban, terus di paha ditendang berkali-kali sehingga menimbulkan lebam dan sampai di kurung di kamar, sehingga menyebabkan klien kami pun mengambil tindakan untuk menyelamatkan diri dan pulang ke rumah orang tua sampai hari ini," ungkap Nina. "Dan hari ini sebenarnya pelaku IW harusnya menghadiri pemanggilan dari Polresta Pangkalpinang, tapi tidak hadir," tambah Nina.

Selaku kuasa Hukum, lanjut Nina, pihaknya berharap laporan kliennya ditindaklajuti oleh Polresta Pangkalpinang dan pelaku diproses secara hukum yang berlaku.

Sebab diakui Nina, kejadian KDRT yang dialami kliennya bukan pertama kali. Namun hal serupa pernah terjadi pada November 2021 lalu. "Jadi itu (KDRT) sudah berulang kali dialami klien kami. Dan di tahun 2023 juga sudah tercium adanya dugaan WIL. Parahnya lagi, di tahun 2024 ini dugaan WIL terjadi lagi dan kami memiliki bukti-bukti itu semua," ungkap Nina sembari menyebut bahwa kliennya sudah memiliki tiga anak dengan pelaku IW.

Lebih lanjut Nina menerangkan, selain perilaku KDRT, kliennya juga mendapatkan ancaman dari pelaku. Dimana pelaku meminta agar masalah tersebut tidak diceritakan dengan pihak keluarga. "Alasan pelaku ini adalah rahasia keluarga, yang mana  tidak boleh dibuka kemana-mana termasuk orang tua. Bahkan hal-hal yang berkaitan dengan dugaan adanya wanita idaman lain itu dianggap pelaku adalah hal yang biasa. Ya selain itu, klien kami juga tidak dinafkahi sepenuhnya baik secara lahir maupun batin," kata Nina.

"Jadi kalau saya bilang KDRT-nya meliputi fisik, psikis juga ekonomi. Ditambah lagi, permasalahan ini juga diduga tercium ada aroma perselingkuhan antara sesama oknum anggota DPRD terpilih Provinsi Bangka Belitung. Ya ini baru dugaan saja, lebih lanjutnya nanti tunggu saja perkembangan dari kasus ini," tandas Nina.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Muhammad Riza Rahman saat dihubungi Babel Pos membenarkan laporan tersebut. "Iya benar korban sudah melaporkan tanggal 11 September 2024 lalu ke Polresta Pangkalpinang atas dugaan tindak pidana KDRT. Saat ini masih lidik, kita sudah periksa beberapa saksi," kata Riza.(pas)

Tags :
Kategori :

Terkait