Pria di Belinyu Aniaya Wanita Kenalan Baru Asal Palembang karena Menolak Diajak 'Begituan'

Kamis 19 Sep 2024 - 10:11 WIB
Reporter : Tri Harmoko
Editor : Budi Rahmad

KORANBABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Seorang pria di Belinyu bernama Dedi (31) melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan asal Palembang, M (24).

Penganiayaan tersebut  dipicu karena korban menolak untuk melayani ajakan pelaku.  Akibatnya pelaku diamankan polisi setelah korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Belinyu. 

BACA JUGA:Makam Anak Korban Penganiayaan Ayah Kandung Dibongkar untuk Autopsi

Pelaku lalu menganiaya korban hingga kritis dan ditinggalkan begitu saja di kebun sawit dekat Desa Ridingpangjang, Kecamatan Belinyu.

Korban yang baru ditemui warga keesokan harinya sempat mendapat pertolongan hingga kejadian ini dilaporkan ke pihak berwajib. 

Kasi Hums Polres Bangka AKP Era Anggraini mengatakan, kejadian itu bermula korban yang diajak pelaku ke kebun sawit hingga diajak berhubungan intim.

BACA JUGA:Dua Pelaku Penganiayaan di Payung Diringkus

"Korban menolak. Karena merasa kesal, pelaku menganiaya korban. Dipukul pakai helm sampai korban tersungkur dan pingsan," kata AKP Era Anggraini kepada wartawan, Rabu (18/9).

Warga yang menemukan korban setelah mendengar teriakan minta tolong dari korban yang terkapar di kebun sawit. 

Kejadian ini oleh Polsek Belinyu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dengan mencari keberadaan pelaku.

Unit Reskrim Polsek Belinyu yang berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku dari keterangan korban berhasil mengamankan pelaku di Tanjunggudang Belinyu. 

BACA JUGA:Sempat Menghilang, Pelaku Penganiayaan di Desa Malik Diringkus

Rupanya pelaku hendak menjual gawai korban usai aksi penganiayaan. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran oleh polisi ke pelaku yang melarikan diri ketika hendak ditangkap. 

"Jadi pas mau diamankan, pelaku sempat mau melarikan diri. Pelaku ini mau transaksi jual handphone korban itu untuk modal nyebrang ke Palembang," jelasnya.

Pelaku Dedi kini telah diamankan ke Mapolsek Belinyu dan terancam dijerat pasal 351 ayat 2 KUHPidana akibat perbuatannya. Ancaman hukumannya pidana penjara lima tahun karena korban mengalami luka berat.

Kategori :