KORANBABELPOS.ID.- Kesaksian yang terungkap -walau belum sepenuhnya- di muka sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dari tim evaluasi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Bangka Belitung (Babel), memunculkan fakta yang mencengangkan.
Dimana dari kesaksian Edwar salah satu tim evaluasi RKAB mengungkap evaluasi berlangsung di sebuah hotel. Yakni evaluasi RKAB (Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya) di hotel mewah, Borobudur Jakarta. Tepatnya di tahun 2019.
BACA JUGA:Lihat Saksi PNS ESDM Seperti Takut Menjawab, Hakim: Takut Itu Pada Tuhan Saja
"Saya hanya ikut, saya diperintahkan untuk berangkat maka saya berangkat," kisah Edwar di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Fajar Kusuma Aji, beranggota Rios Rahmanto dan Sukartono.
Disinggung siapa yang membiayai hotel tersebut. Edwar mengaku tak tahu.
"Saya kurang tahu yang membiayai fasilitas penginapanya," kilahnya.
Namun dia tak mengelak kalau memperoleh uang saku.
Edwar sendiri -saat ini- jabat kabiro pengadaan barang dan jasa Setda Bangka Belitung.
Walau berlangsung di hotel mewah itu, ternyata -terungkap juga- kalau hasil evaluasi tanpa menyeluruh seluruh aspek. Alias RKAB yang diterbitkan pun terus bermasalah.
BACA JUGA:Tipikor Timah, 6 PNS Dinas ESDM Babel Sudah Tiba di PN Tipikor Jakpus
Kehadiran para PNS yang dulunya masuk dalam tim RKAB itu, sebagai saksi dalam persidangan Tipikor pertimahan untuk terdakwa Trio Eks Kadis ESDM Babel, masing-masing Suranto Wibowo, Amir Sahbana, dan Rusbani.
Mereka yang bersaksi adalah Erman Budiman, Edwar, Noprial Riady, Dr Leylasari, Yulius Sinaga dan Reskiansyah.***