Sedang Tidur Lelap, Pencuri di Air Gegas Ditangkap Polisi

Jumat 13 Sep 2024 - 23:06 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Aprianto

TOBOALI - Polsek Airgegas Kabupaten Bangka Selatan (Basel) berhasil menangkap seorang warga desa Pergam Kecamatan Airgegas Kabupaten Bangka Selatan (Basel), ADR (27) karena diduga mencuri mesin Robin milik penambang.

Kapolsek Airgegas Iptu Agam Gustava Rizka menyebutkan, pelaku ADR ditangkap saat sedang terlelap tidur di kediamannya di desa Pergam. "Pelaku ini ditangkap saat sedang tidur di rumahnya," ucapnya, Jum'at (13/09).

Kronologi kejadian bermula, Korban A (25) akan bekerja untuk menambang di desa Bencah pada Rabu (11/09) sekitar pukul 08.00 Wib. Lalu korban pergi ke semak - semak tempat korban menaruh mesin Robin tersebut yang biasanya ditaruh dekat lokasi kerja korban.

Namun, saat itu korban tidak menemukan mesin miliknya dan berusaha mencari di sekitarnya, tetapi tidak ditemukan mesin tersebut. Merasa mesin miliknya dicuri akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Airgegas.

"Korban ini merasa mesinnya dicuri, lalu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Airgegas," ujarnya.

Setelah adanya laporan tersebut Kapolsek Airgegas Iptu Agam langsung memerintahkan kepada tim Opsnal Polsek Airgegas untuk melakukan penyelidikan. Lalu pihaknya mengetahui bahwa mesin tersebut dicuri oleh terduga pelaku ADR yang merupakan warga desa Pergam.

Tim Opsnal Polsek Airgegas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Kamis (12/09) sekira pukul 01.00 Wib di kediamannya. Pada saat penangkapan ternyata pelaku ini sedang dalam keadaan tidur lelap sehingga tidak ada perlawanan terhadap petugas saat sedang ditangkap. "Pelaku ini ditangkap saat sedang tertidur lelap, dan tanpa perlawanan," sebut Kapolsek.

Kepada polisi pelaku mengakui telah mencuri mesin Robin milik warga Bencah tersebut pada Rabu (11/09) dini hari sekira pukul 03.30 Wib.

Barang bukti yang diamankan yakni satu unit mesin Robin merk Yasuka, satu unit motor Jupiter MX warna hijau. Atas kejadian ini korban A mengalami kerugian Rp.6.000.000 dan motif pelaku karena kebutuhan ekonomi. "Terhadap pelaku terancam pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian," pungkasnya. (im)

Tags :
Kategori :

Terkait