PANGKALPINANG - Polresta Pangkalpinang akhirnya memutuskan menahan tujuh remaja yang terlibat dalam aksi dugaan tawuran pada Jumat (12/1/2024).
Ketujuh remaja tersebut pun kini ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dugaan tindak pidana membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin.
BACA JUGA:BPDASHL Baturusa Cerucuk Tanam 500 Bibit Pohon di Desa Payung
BACA JUGA:Warga Binaan Lapas Hasilkan Pagar Besi Berkualitas
Ketujuh anak baru gede (ABG) tersebut yakni RA (16), HRF (15), RAA (15), APJ (15), DW (15), CJ (16) dan DAM (15). Masing-masing merupakan warga Kota Pangkalpinang. "Benar, remaja yang membawa sajam pada tawuran malam itu, kita tahan semua. Saat ini mereka sudah di sel di ruang tahanan Polresta Pangkalpinang," ujar Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto kepada Babel Pos, Minggu (14/1/2024).
Evry menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti untuk ABH telah cukup bukti ditetapkan sebagai ABH dugaan tindak pidana membawa sajam tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam Jo Undang-undang No.01 Tahun 1961 tentang penetapan semua undang-undang yang sudah ada sebelum tanggal 1 Januari menjadi undang-undang.
Selain menahan tujuh remaja, kata Evry, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sajam jenis celurit dengan panjang kurang lebih 60 cm, saj jenis samurai begagang biru, sajam jenis celurit bergagang coklat tua, dua buah sajam celurit bergagang coklat muda dan sajam jenis parang golok. "Semua putusan sudah sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan alat bukti. Jadi kasus ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Evry.
Atas kejadian ini, Evry pun mengimbau kepada seluruh orangtua untuk selalu mengawasi pergaulan anak-anaknya. Jangan sampai, katanya, anak-anak menjadi pelaku atau pun korban tawuran. "Kita sudah sering kali mengingatkan para orangtua, agar jangan sampai lengah dalam mengawasi pergaulan anak-anaknya. Apalagi dalam belakangan ini, kita sudah beberapa kali menggagalkan aksi tawuran yang akan dilakukan sejumlah remaja, jadi kami harap hal ini bisa menjadi perhatian bersama," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa tragis menimpa bujang tanggung berinisial bujangtanggung, berinisial Ga 15 tahun warga Gang Maskoki 2 Kelurahan Gabek I Kecamatan Gabek, Pangkalpinang. ABG putus sekolah itu tewas di tempat usai menabrak trotoar jalan setelah dikejar-kejar para pelaku yang hendak tawuran.
Peritiwa tersebut terjadi pada Jumat, 12 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Sudirman, Simpang Metro Kecamatan Gabek Pangkalpinang. Evry mengungkapkan, kejadian ini bermula sekira pukul 20.00 WIB saat anggota Sabhara dan Satreskrim Polresta Pangkalpinang menerima informasi dari masyarakat terkait adanya sejumlah remaja yang membawa senjata tajam yang diduga hendak melakukan tawuran di Simpang Metro Kecamatan Gabek Pangkalpinang atau tepatnya di depan SDN 36 Pangkalpinang.
Menerima informasi itu, kata dia, para personel langsung menuju lokasi dan dengan cepat mengamankan yang diduga para pelaku tawuran. Adapun identitas para pelaku yang diamankan yakni Ha (15), (21), AK (14), HP (15), FR (15), Al (15), LA (14) dan RA (16). Kemudian pelaku lainnya berinisial DW (17), JU (17), AD (15), AR (17) dan APJ (16). "Jadi para pelaku ini ada dua kelompok yang hendak tawuran, yang mana sebagian besar dari mereka berstatus sebagai pelajar SMP di Kota Pangkalpinang," beber Evry.
Sementara itu, lebih lanjut Evry menjelaskan, berdasarkan keterangan para saksi, sebelumnya satu kelompok yang hendak tawuran sudah berkumpul di Depan SDN 36 Pangkalpinang Belakang Metro Kecamatan Gabek Pangkalpinang. Setelah berkumpul dan berpencar, lanjut Evry, sebagian pelaku menuju lokasi tempat yang disepakati untuk tawuran. Namun saat itu, korban Ga bersama dua rekannya yakni Af dan Gi berkeliling menggunakan sepeda motor dari arah Gabek menuju ke jalan Sudirman.
Pada saat ketiga korban berboncengan dari Simpang Metro melintasi jalan Sudirman, lanjut Evry, tiba-tiba ada yang mengejar mereka dari arah belakang menggunakan sepeda motor N MAX sambil mengacungkan golok kearah korban, sehingga membuat korban Ga menghindar dan menabrak trotoar. "Akibat kejadian tersebut, korban Ga meninggal dunia, sementara dua rekan korban lainnya mengalami patah kaki dan luka-luka," beber Evry.(pas)