KORANBABELPOS.ID.- Bagaimana modus pecatan polisi yang kini jadi oknum wartawan itu?
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman menyatakan, oknum yng Bernama Sudarsono alias Panjul (37), warga Kelurahan Parit Lalang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang, terkuak berkat laporan Helfarado (53) yang mewakili pihak CV. Cintia Putri Pratama.
Modus pemerasan tersebut yaitu pelaku meminta uang kepada perusahaan CV Cintia Putri Pratama sebesar Rp20 juta dengan cara pelaku akan memviral ke media online Gerbangindo.com tentang proyek Long segment Pasir Padi yang tidak sesuai fakta dilapangan, yang mana proyek tersebut beralamat di Pantai Pasir Padi Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
BACA JUGA:Diduga Cabuli Cewek ABG, Oknum Polisi Jadi Tersangka dan Ditahan
Menerima laporan ini, dikatakan Riza, anggota Tim Gabungan dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dan anggota Kejari Kota Pangkalpinang serta Polresta ini langsung mengamankan pelaku. Pelaku tertangkap tangan saat menerima uang tersebut di warung kopi yang bernama Kantiku Ngopi yang beralamat di Jalan Selan Kelurahan Asam Rangkui Kota Pangkalpinang.
Kemudian, lanjut Riza, pelaku dan barang bukti satu buah amplop warna cokelat yang berisakan uang pecahan 100 ribu sebanyak 200 lembar dugaan tindak pidana pemerasan diserahkan ke Polresta Pangkalpinang.
BACA JUGA:Merasa Dirugikan, Kaur Bedengung Bakal Laporkan Oknum Wartawan
Saat diinterogasi Unit Pidum Polresta pangkalpinang, dikatakan Riza, pelaku pun mengakui perbuatannya.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti uang Rp20 juta diamankan di Polresta Pangkalpinang guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka disangkakan Pasal 368 KUHPidana atau Pasal 369 KUHPidana ancaman hukuman penjara 9 tahun," pungkas perwira balok tiga ini.***