PKD GARDA TERDEPAN PENGAWASAN

Rabu 11 Sep 2024 - 22:36 WIB
Oleh: Admin

Juga termasuk pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara setiap TPS;  pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS; pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS; penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK; dan pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan. 

 

Kedua, menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan; 

 

Ketiga, meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan pemilihan kepada instansi yang berwenang; 

 

Keempat, menyampaikan temuan dan laporan kepada PPS dan KPPS untuk ditindaklanjuti; 

 

Kelima, memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan tentang adanya tindakan yang mengandung unsur tindak pidana pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 

 

Keenam, mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan; dan Ketujuh, melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh panwaslu kecamatan.

 

Regulasi keempat terkait dengan penanganan pelanggaran, yaitu Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. 

 

Dalam peraturan ini disebutkan bahwa panwaslu kelurahan/desa berwenang melakukan penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan. 

 

Tags :
Kategori :

Terkait