Juga termasuk pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara setiap TPS; pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS; pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS; penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK; dan pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan.
Kedua, menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan;
Ketiga, meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan pemilihan kepada instansi yang berwenang;
Keempat, menyampaikan temuan dan laporan kepada PPS dan KPPS untuk ditindaklanjuti;
Kelima, memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan tentang adanya tindakan yang mengandung unsur tindak pidana pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Keenam, mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan; dan Ketujuh, melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh panwaslu kecamatan.
Regulasi keempat terkait dengan penanganan pelanggaran, yaitu Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Dalam peraturan ini disebutkan bahwa panwaslu kelurahan/desa berwenang melakukan penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan.