KORANBABELPOS.ID.- Untuk menurunkan harga tiket pesawat hingga 10 persen, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan bahwa ada 4 usulan yang dapat menjadi pertimbangan dalam menetapkan harga tiket pesawat.
Keempat syarat tersebut adalah pembebasan pajak impor suku cadang, pengadaan avtur agar tidak terjadi monopoli, penyesuaian pajak pertambahan nilai (PPN), serta review cost rute penerbangan. Meski begitu, Menhub Budi juga mengungkapkan bahwa hanya ada dua usulan yang dapat penentu penurunan harga tiket pesawat, yaitu pembebasan pajak impor suku cadang dan pengadaan avtur.
"Tapi, kami masih menunggu hasil final dari kedua hal tersebut," jelas Menhub.
BACA JUGA:Menhub Minta Maskapai Jangan Naikkan Harga Tiket Berlebihan
Selain itu, Menhub Budi juga menambahkan bahwa pihak Kemenhub juga masih berada dalam tahap diskusi terkait dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani penerapan rencana ini. Menurutnya, ada banyak hal yang harus dipertimbangkan, seperti kemungkinan penghapusan pemungutan pajak PPN dalam tiket pesawat.
"Jika PPN itu dihilangkan, maka ada PPN lain yang juga harus dihilangkan," jelas Menhub Budi.
Sementara itu menurut Kepala Data dan Publikasi asosiasi Maskapai Penerbangan Indonesia (INACA), Gatot Raharjo, terdapat dua faktor yang membuat harga tiket pesawat tinggi, yaitu bea masuk spareparts dan pajak di penerbangan. Nah?***