“Setelah mengetahui itu, saya tak bisa berbuat apa-apa. Hanya berpikir positif mungkin buat kepentingan penyidikan," ungkap Angger pada majelis hakim, Rabu, 8 Mei 2024.
Seperti diberitakan, kasus ini terungkap usai mengendap 2 tahun setelah pria inisial MR, keponakan korban akhirnya serahkan diri ke Polda Jawa Barat. MR atau M Ramdanu akhirnya ditetapkan tersangka.
Kasus yang 2 tahun jadi misteri itu akhirnya terungkap.
Yosef Hidayah ternyata yang menghabisi istri dan anak kandungnya. Dalam kasus ini Yosef Hidayah didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
Yosef Hidayah terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau 20 tahun penjara.
Achmad Taufan mengatakan, kliennya MR bukan ditangkap tapi menyerahkan diri. MR, kata Achmad Taufan, siap membuka kasus ini terang benderang.
“Danu menyerahkan diri, dan bisa membongkar siapa saja pelaku pembunuhan," tegas Achmad Taufan saat itu.
Ramdanu ini adalah sepupu dan keponakan korban.
MR akhirnya menjalani pemeriksaan di Polda Jabar.***